Reporter/Morut : Pariaman Tambunan
KAILIPOST.COM,- MORUT- BUKTI Sudah lengkap. Bahkan ada pengakuan. Bukti bahwa lingkar birokrasi di Pemerintahan Morowali Utara masih diindap oknum-oknum yang masih rentan dengan suap atau gratifikasi yang jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini menimpa salah satu oknum Inpektorat Pemkab Morut yang diduga menerima suap dari oknum Kepala Desa Saemba Walati, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morut.
Berikut koronologisnya. Oknum Inpsktorat Morut, inisial ISL diduga menerima transferan dana Rp5 juta dari oknum Kades Saemba Walati, Masjhun F. Gayumba melalui sebuah bank. Dana itu diduga pula untuk menutupi temuan atas pekerjaan fisik tahun 2016 lalu di desa itu. Ulah bobrok ini terbongkar karena salah satu warga masyarakat melaporkan.
Menurut sumber, ia diperintah Kades untuk mentransfer sejumlah dana ke ISL. Karena perintah Kades, ia melakukannya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!