PELANTIKAN PEJABAT EKS NAPI TIPIKOR

  • Whatsapp
Bupati Dan Sekda Dapat Peringatan Keras
 

KAILIPOST.COM,- BELUM adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terhadap tiga pejabat eselon dua mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilantik kembali tanggal 12 Agustus 2017 lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan lampu kuning atau peringatan.

Hal tersebut ditegaskan Asisten KASN bidang Monitoring dan evaluasi (Monev), Abdul Hakim saat dikonfirmasi via pesan elektronik What’s App (WA), Minggu (31/12/2017). Dikatakannya, pihak KASN telah memberikan surat teguran kepada pihak Pemkab Morowali, dan juga telah mengingatkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali.

“Kita sudah bikin surat teguran, dan Sekda waktu ke KASN sudah saya ingatkan agar Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Pejabat yang berwenang agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang bersangkutan untuk segera diberhentikan” tegasnya.

Abdul Hakim juga menjelaskan telah berulang kali memaparkan runtutan aturan yang tidak membolehkan para pejabat tersebut menduduki jabatan dan sangat jelas jika tidak diindahkan maka Bupati dan Sekda dianggap telah menyepelekan aturan yang berlaku. “Bila tidak dilaksanakan, maka Bupati dan Sekda dapat ditafsirkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat ancaman dan sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah” jelasnya.

Sementara di akhir konfirmasi, Abdul Hakim kembali memberikan informasi setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Kabupaten Morowali. Dikatakannya, penjelasan pihak BKD Morowali, bahwa saat ini masalah tersebut masih dalam proses melengkapi semua administrasinya karena pada waktu berkunjung ke Depdagri, belum dikeluarkan surat izin untuk seleksi jabatan tersebut sekaligus menjadi dasar penonaktifan pejabat bersangkutan. “Itu tadi keterangan dari BKD Morowali, jadi mereka sedang proses administrasi hal tersebut, kita tunggu respon selanjutnya dan laporan mereka ke KASN” tandasnya. ***

Reporter : Tim Tri Media Group

Berita terkait