Tahun Lahir’ ST Bisa Pidana Umum, Bisa Pidana Pemilu

  • Whatsapp

Reporter/Parmout : Fharadiba

 

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- MENINDAK LANJUTI Laporan para pendemo, pimpinan Sukri Tjakuni Cs beberapa pekan sebelumnya, Panwaslu Parmout langsung bertindak cepat. Lembaga itu berkoordinasi dengan Bawaslu RI di Jakarta, terkaitan hal di atas yang menimpa bakal calon Bupati Samsurizal Tombolotutu atau ST.

 

Ketua Panwaslu Parmout, Muhlis Aswat kepada Kaili Post di ruang kerjanya, (26/1) membenarkan pihaknya merespon massa aksi damai yang mempersoalkan ijazah ST karena adanya perbedaan atau perubahan tahun kelahiran dari 1957 menjadi 1958.

 

Menurut dia, hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pihaknya di Jakarta belum lama ini, memiliki beberapa bayangan terkait persoalan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum dilakukan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. “Saya baru kembali dari koordinasi. 

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait