KPU Tolak Tuntutan Paslon ANNAS

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Parmout : Fharadiba

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Parmout sebagai terlapor pada sidang sengketa Pilkada, menolak tuntutan tim Anwar H. Saing – Asrudin (ANNAS) sebagai pemohon. Hal itu, diungkapkan pada sidang yang dilaksanakan Panwaslu Parmout, dengan agenda pembacaan kesimpulan, belum lama ini. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parmout, Amelia Idris yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Rabu (21/02/2018).
Dia mengatakan, pihaknya meyakini apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan ditingkat desa dan kecamatan saat verifikasi faktual telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ditetapkan. Menurut dia, sebagai upaya untuk membenarkan hal itu, pihaknya telah menyertakan bukti dan saksi-saksi saat sidang sengketa Pilkada dilaksanakan Panwaslu Parmout. 
Intinya, pihaknya menolak tuntutan pemohon, dan menyerahkan seluruh keputusan kepada Panwaslu dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada.  

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait