DINAS PUPRP PARMOUT
Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- DIPINDAHKANNYA Urusan pertanahan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) ternyata belum mampu menyelesaikan persoalan aset lahan Pemkab, yang sebahagian besar belum memiliki alas hak/sertifikat. Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Bidang Pertanahan pada PUPRP Parmout, Saehudin kepada media ini membenarkan hal tersebut.
Dia bahkan mengakui, pihaknya belum melakukan pendataan seberapa banyak lahan Pemkab yang belum memiliki alas hak, karena perpindahan urusan pertanahan ke PUPRP disertai ratusan dokumen yang perlu diteliti kembali satu per satu. Terkait itu kata dia, pihaknya sudah menganggarkan pembuatan alas hak untuk tahun ini sekitar Rp.50 juta, anggaran itu diperuntukan bagi pembebasan lahan baru.
Hanya saja kata dia, jika ada lahan yang sudah melalui proses dan sudah menjadi hak Pemkab akan diproses untuk pembuatan alas haknya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!