Reporter/parmout: Roy L. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- SIDANG SENGKETA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) atas gugatan pasangan perseorangan Anwar Saing dan Asrudin tinggal menunggu putusan. Rencananya, putusan sengketa Pilkada yang kali pertama di Kabupaten Parmout tersebut akan dihelat pada Jumat (23/2). Hal itu berdasarkan kesepatan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pemohon, Selasa (20/2).
Ketua Panwaslu Parmout, Muhlis Aswad kepada sejumlah wartawan mengatakan, pembacaan kesimpulan yang diagendakan dalam sidang sengketa Pilkada lanjutan tersebut dilakukan oleh pemohon dan termohon, yakni pihak KPU. Pembacaan kesimpulan tersebut kata dia, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan fakta persidangan, yang berlangsung selama tiga hari.
Dalam tahapan pembuktian tersebut, pemohon dan termohon diberikan ruang untuk menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya untuk mengungkap keabsahan dari laporan yang disampaikan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!