KAILIPOST.COM,- PARMOUT- GARIS SEMPADAN Pantai khusus Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggunakan Peraturan Daerah (Perda) LDTR. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parmout, Rifai kepada Kaili Post di ruang kerjanya.
Rifai mengatakan, garis sempadan pantai yang mengacu pada Perda LDTR tersebut terhitung mulai dari Kelurahan Maesa, Loji, Bantaya dan Kampal. Tidak hanya itu, tiga desa di Kecamatan Parigi pun, garis sempadan pantainya mengacu pada Perda LDTR, yakni Desa Bambamlemo, Bambalemo Ranomaisi dan Lebo.
Dalam Perda LDTR tersebut kata dia, khusus garis sempadan pantainya berjarak sekitar 20 meter ke bagian pasang tertinggi. Berbeda lagi dengan aturan garis sempadan pantai untuk wilayah diluar dari empat kelurahan dan tiga desa tersebut yang menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), dari bibir pantai ke bagian pasang tertinggi jaraknya sekitar 25 meter.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!