KPU dan Panwas Dilapor ke DKPP

  • Whatsapp
Reporter : Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- SALAH seorang warga Parigi Moutong (Parmout) resmi melaporkan penyelenggara pilkada di daerah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Laporan resmi kami sampaikan ke DKPP di Bawaslu pusat yang diterima di sub bagian penerimaan dan registrasi perkara” kata Sukri Hi. Cakunu di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sukri Hi. Cakunu berdasarkan surat tanda terima yang diperlihatkan ke Kaili Post telah melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP dengan teradu dan/atau terlapor KPU dan Panwas Parigi Moutong yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dilaporkannya penyelenggara pemilu di Parmout ke DKPP menurut Sukri karena kedua lembaga itu tidak menindaklanjuti laporannya beberapa waktu lalu. “Jadi kami melihat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua lembaga ini,” terangnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait