Reporter/Parmout : Roy l. Mardani/fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tetap akan melakukan verifikasi faktual (Vertual) kembali meskipun pasangan Anwar H. Saing-Asrudin menolak. Menurut Ketua KPU, Amelia Idris, bahwa pihak tetap konsisten dengan putusan Panwaslu untuk melakukan Vertual kembali dengan jumlah dukungan sebanyak 6076.
Bahkan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pihaknya, Vertual kembali telah dilaksanakan sejak 28 Februari hingga 6 Maret 2018 ditingkat desa. “Seperti yang diketahui, sesuai penjelasan Panwaslu. Apa yang kami laksanakan berdasarkan putusan sidang penyelesaian sengketa Pilkada bukan berdasarkan pemahaman dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ANNAS yang disampaikan melalui surat pernyataan penolakan yang dilayangkan kepada kami. Sejak diserahkan surat penolakan itu, semuanya menarik diri. Kami pun melakukan koordinasi dengan tim Bapaslon ANNAS dan itu ditolak,” ujar Amelia kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
BACA SELENGKAPNYADI HARIAN KAILI POST…!