Sabu Senilai Rp2 M Dimusnahkan

  • Whatsapp
Reporter : Yohanes Clemens
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- SENIN, (12/03/2018) Kepala Kepolisian Resort didampinggi Kepala BNN Palu serta perwakilan dari beberapa instansi jajaran Pemkot melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,073,40872 netto atau senilai Rp2 miliar bila dijual. Sabu-sabu itu berhasil diamankan Minggu, 25 Pebruari 2018 lalu.
Selain sabu, polisi juga menangkap tersangka 5 (lima) orang, dua puluh enam (26) buah bong, enam belas (16) buah pireks kaca yang tersambung dengan dot, tujuh puluh sembilan (79) buah pipet, delapan (8) buah pireks kaca, enam (6) buah karet dot, dua (2) buah sumbu, lima puluh tiga (53) buah macis gas, tujuh (7) buah THD, tiga (3) buah jarum dan tiga (3) buah tutup botol yang terhubung dengan pipet.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polresta disaksikan pejabat Pemkot, Kajari, Ketua Pengadilan 1 Palu, Kepala BNN kota, perwakilan BPOM, Ketua RT Tavanjuka, Bhabinkamtibmas Tavanjuka, serta seluruh personel Polres Palu.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait