BPK Mulai Periksa LKPD Gubernur, Bupati/Walikota

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber/Editor : Humas Pemprov/Andono Wibisono
KAILIPOST.COM,- SULTENG- GUBERNUR Longki Djanggola, M.Si. bersama seluruh bupati dan wali kota se Sulteng menyerahkan LKPD (unaudited) TA 2017 dan entry meaty pemeriksaan rinci ke BPK RI. Acara itu, dilakukan pekan lalu (kamis;29/03/2018) di ruang rapat BPK perwakilan Sulteng. Kepala BPK perwakilan Sulteng, Khabib Zainuri menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD untuk memenuhi amanat konstitusi. LKPD provinsi, kabupaten/kota se Sulteng TA 2017 akan dilakukan pemeriksaan terinci sesuai pelaksanaan mandat pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Intinya, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
Selanjutnya BPK sesuai dengan pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan bahwa atas laporan keuangan yang diterima tersebut dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan atau 60 hari setelah menerima laporan keuangan tersebut atau paling lambat 28 Mei 2018. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait