KPU Didesak Tetapkan ANNAS
KETERANGAN FOTO : Puluhan massa aksi yang mengatas namakan AMPK
saat mendatangi kantor KPU Parmout, mendesak agar segera menetapkan pasangan
ANNAS sebagai salah satu kandidat Pilbup. (FOTO : Roy L. Mardani)
saat mendatangi kantor KPU Parmout, mendesak agar segera menetapkan pasangan
ANNAS sebagai salah satu kandidat Pilbup. (FOTO : Roy L. Mardani)
Reporter : Roy L. Mardani/Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parmout didesak segera menetapkan pasangan Anwar Saing – Asrudin (ANNAS) sebagai salah satu kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu merupakan tuntutan puluhan masa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan saat mendatangi kantor KPU Parmout, Jumat (13/4) pekan kemarin pasca putusan PT TUN Makassar.
Dalam tuntutannya, masa AMPK juga meminta KPU Parmout untuk segera menerbitkan keputusan pasangan ANNAS sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilbup. Pantauan media ini, hingga massa membubarkan diri, tak satupun komisioner KPU yang menerima aspirasi puluhan massa AMPK. Hal itu disebabkan seluruh komisioner KPU Parmout sedang tidak berada di tempat karena tengah mengikuti persidang di DKPP.
Agar mendapatkan tanggapan dari komisioner, salah satu Kasubag KPU menghubungkan massa aksi dengan Amelia Idris melalui telepon seluler untuk berkomunikasi.
BACA SELENGKPANYA DI HARIAN KAILI POST…!