Tiga Pengedar Uang Palsu Divonis Denda Rp1 Miliar

  • Whatsapp
banner 728x90
FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Poso : Ishaq Alhakim

KAILIPOST.COM,- POSOS- TIGA TERDAKWA Dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Tojo Una-una, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, dengan hukuman penjara 4 Tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tiga terdakwa yakni Moh Amin, Agus C dan Amrin yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Poso, Senin (2/4/2018) menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Achmad Y. Erria Putra, SH dan didampingi Deni Lipu, SH serta Suhendra Saputra, SH. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Irwanto, SH.
Bahkan salah satu terdakwa terlihat meneteskan air mata saat vonis dibacakan dan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang yang ternyata palsu sesuai undang-undang yang berlaku. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait