Ketua DPRD Morowali Terancam Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Reporter/morowali      : Bambang Sumantri
Foto : Ist
TERBUKTI Menguntungkan
salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati -Wakil Bupati Morowali, Ketua DPRD
Morowali, Irwan, S.Sos terancam bakal jadi tersangka. Hal tersebut dibenarkan
salah satu anggota Gakkumdu saat dikonfirmasi via pesan elektronik WhatsApp
(WA), Senin (21/5/2018).

‘’Berdasarkan temuan Panitia Pangawas Pemilihan
(Panwaslu) Kabupaten Morowali terkait keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten
Morowali, Irwan, S.Sos selaku pejabat daerah pada kegiatan kampanye paslon
Bupati dan Wakil Bupati di Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur, yang
bersangkutan berperan aktif mengumpulkan masyarakat Lansia sebanyak tiga orang
sebagai perwakilan dan masih ada lagi sebanyak 47 orang untuk diberikan
santunan berupa amplop diduga berisi uang dan kegiatan lainnya sehingga hasil
klarifikasi Panwaslu Kabupaten Morowali kepada para saksi dan yang bersangkutan,”
jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Panwaslu telah
merekomendasikan ke sentra Gakkumdu sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan
yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang perubah
kedua  UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU  No 1 tahun 2015
tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang.

“Kegiatan kampanye tersebut kalau tidak salah
tanggal 22 April 2018 dan tidak cuti dalam mengikuti kegiatan kampanye tersebut,”
jelasnya. Salah seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Morowali juga membenarkan
bahwa SPDP sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Morowali dan akan diproses
ke tahap selanjutnya.**

Berita terkait