Reporter: Firmansyah |
KABUPATEN Morowali
Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki temuan yang mengarah
pada kerugian negara sangat besar dibanding 10 kabupaten/kota serta provinsi. Sesuai
dengan uraian BPK RI perwakilan Sulteng pada hasil pemeriksaan Laporan keuangan
Pemerintah daerah (LKPD) 2017, rincian temuan Kabupaten Morut yaitu
Rp11.848.250.269.96. Yang sudah dikembalikan hanya Rp257.117.579.00. Sedangkan yang
belum dikembalikan Rp.11.591.132.690.96.
adalah Kabupaten Morowali. Kabupaten 10 tahun dipimpin Anwar Hafid itu
ditemukan BPK sejumlah Rp10.813.278.522.51. yang baru dikembalikan ke negara
hanya Rp243.295.666.00. sisanya Rp10.569.982.856.51. tidak jelas kapan akan
dikembalikan. Bila tidak akan mengarah pada tindakan hukum.
Sulteng ketika Workshop (4/6/2018) bersama pimpinan pimpinan media di Sulteng.
Khabib Zainuri mengatakan temuan tersebut mengindikasikan ketidakpatuhan
pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah. Baik dalam bentuk penganggaran
belanja barang dan jasa serta modal belum sesuai ketentuan.
klarifikasi dan pengembalian atas temuan BPK itu. ‘’Jika tidak makan kami
serahkan ke pimpinan BPK RI yang lebih tinggi di Jakarta. Merekalah yang akan
mengambil kebijakan, apakah direkomendasikan ke aparat penegak hukum atau
bagaimana,” jelasnya.
Rp5.247.897.857.14. Dikembalikan juga hanya sebesar Rp325.304.606.66. Sisa
temuannya masih mencapai Rp4.922.593.250.48.
Rp4.342.308.894.56. yang sudah dikembalikan Rp977.760.413.40, sisa temuannya Rp3.364.548.481.46
belum dikembalikan.
BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dengan jumlah mencapai Rp.3.809.477.601.58,
dan telah dikembalikan sebagian yakni Rp.2.013.701.257.79, dengan demikian
masih tersisa temuan sebesar Rp.1.795.776.343.79.
temuan BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dengan nilai total sebesar
Rp.3.799.482.113.15. sedangkan yang telah dikembalikan baru mencapai
Rp.1.403.595.898.48, sehingga tersisa hasil temuan masih berada pada angka
Rp.2.395.886.214.47.
temuan BPK RI perwakilan Sulteng di Palu dengan jumlah mencapai
Rp.2.807.720.402.01, dan pengembaliannya baru mencapai Rp.1.696.330.018.18,
sehingga masih terdapat sisa temuan sebesar Rp.1.111.390.383.83.
dengan jumlah temuan sebesar Rp.2.543.053.866.90, dan telah dikembalikan baru
Rp.491.368.750.00, sehingga masih tersisa sebesar, Rp.2.051.685.116.90.
posisi ke 9, atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng itu, dengan jumlah mencapai
Rp.2.346.567.528.70, sedangkan yang dikembalikan baru mencapai
Rp.844.664.730.00, sehingga masih terdapat sisa temuan sebesar
Rp.1.501.902.798.70.
jumlah temuan sebesar Rp.2.251.456.168.37, kemudian yang dikembalikan baru
mencapai Rp.478.994.753.53, sementara sisanya masih berada pada angka
Rp.1.772.461.414.84.
11, dengan jumlah temuan mencapai Rp.1.692.166.318.24, dan telah dikembalikan
sebesar Rp.1.502.873.637.59, sehingga tersisa hanya Rp.189.292.680.65.
hanya berada pada posisi 12, dengan total sebesar Rp878.564.937.06, dan sudah
dikembalikan sebesar Rp596.973.014.05, sehingga tersisa hanya Rp381.591.9230.01.
Buol, temuan, sebesar Rp1.694.826.270.42, sudah dikembalikan sebelum penyerahan
LHP sebesar Rp1.694.826.270.42, sehingga nihil sisa hasil temuannya.
total temuan dari 14 daerah di Sulteng, termasuk Pemprov mencapai Rp58.201.555.153.65,
dan pengembaliannya baru mencapai Rp12.679.452.289.85. Sisa temuan yang belum
dikembalikan yakni Rp45.622.102.863.80.**