KPU Beri Waktu Perbaikan Berkas

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter/Ampana: Budi
Prihartono
KOMISI Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menyatakan berkas 14 Parpol yang telah
mendaftarkan diri  telah diteliti persyartannya. ‘’Yang kita cek keabsahan
dari dokumen kelengkapan administrasinya masing-masing Bacaleg parpol,’’ ujar
Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra kepada Kaili Post, Senin (23/7/2018).

Ia mengingatkan, setiap
calon anggota legislatif dari masing-masing Parpol harus melengkapi
berkas dokumen sesuai ketentuan persyaratan. Menurutnya, yang harus dilengkapi
antara lain data diri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir, hingga surat keterangan sehat.

Diketahui, setiap parpol
diberi waktu untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali berkas yang sudah
dilengkapi mulai tanggal 22 Juli 2018. ‘’Kita berikan waktu hingga 31 Juli
2018,’’ tambah Dirwansyah Putra.**

Berita terkait