FM3T Menolak Tambang di Rapalemba

  • Whatsapp
banner 728x90

Foto: Lahan Warga Yang Akan Dijadikan Areal Pertambangan (Foto Ist. Untuk Wartawan Kaili Post).

Reporter/Poso: Ishaq Hakim


DI DESA MAROWO,
Forum Masyarakat Touna Tolak Tambang (FM3T) dikoordinir Hamsyah Pamu, menolak
beroperasinya PT Multi Dinar Karya (MDK) di wilayah Rapalemba Kecamatan
Ulubongka Kabupaten Tojo Una una. Meski PT. MDK sudah memperoleh Izin Usaha
Pertambangan (IUP), namun sejak awal kehadirannya telah meresahkan masyarakat
dibeberapa desa yaitu Desa Marowo, Desa Bonevoto dan Desa Padang Tumbuo.

Koordinator
FM3T Hamsyah Pamu mengatakan, hal itu dikarenakan PT MDK tidak pernah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat yang notabene pememilik lahan untuk dijadikan
areal tambang nikel tersebut. ‘’Kalau pun ada hanya sebatas di tingkat
Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa,” ungkap Hamsyah saat diwawancarai
Kaili Post melalui via WA.

Selain
itu juga, perusahaan tersebut diam-diam mulai memberi tanda pada pohon kelapa
warga dan membuat lubang-lubang pada tanah yang akan dijadikan sampel.
Diungkapkannya, wilayah tersebut adalah lahan dan perkebunan masyarakat yang
didalamnya terdapat tanaman produktif seperti kelapa, cengkeh serta tanaman
jangka pendek.

Ia
juga mengatakan, apabila terjadi exploitasi secara besar-besaran maka tentu
saja akan terjadi perubahan bentang alam akibat dari pengerukan material
tambang yang akan dibawah keluar. Hal tersebut akan memicu terjadinya dampak
secara ekologi karena akan hilangnya pepohonan di kawasan hutan yang berfungsi
sebagai penangkap dan penampung air, sehingga dikhawatirkan akan terjadi
kekeringan ketika musim kemarau serta akan mengakibatkan banjir besar pada
puncak musim penghujan dan menurunnya kesuburan tanah karena semakin
berkurangnya pasokan air didalamnya.

Secara
otomatis tanaman masyarakat tidak lagi dapat menghasilkan dan lama kelamaan
akan mati, sehingga penghasilan masyarakat yang merupakan petani kebun akan
hilang dan akan terjadi pemiskinan secara sistematis, jelasnya.

Ditambahkannya,
FM3T bersama masyarakat juga mempertanyakan dasar terbitnya Surat Gubernur
Sulawesi Tengah kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, tentang
rekomendasi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi PT.
MDK di Kabupaten Tojo Una-Una, tertanggal 13 Juli 2018 lalu. Karena rentang
waktu dikeluarkan IUP  dengan surat rekomendasi Gubernur Sulteng  sangat  jauh
sekitar 7 tahun.

Namun
demikian wilayah tersebut  akan terjadi tumpang tindih kawasan dengan
wilyah perhutanan sosial yang juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan
Menteri LHK RI. “Kami mensinyalir bahwa PT. MDK tidak melaksanakan seluruh
kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam lampiran IUP yang diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk
diketahui, Saat ini PT. MDK sudah melakukan perintisan jalan yang melewati
lahan dan tanaman masyarakat tanpa sepengetahuan sang pemilik, serta melakukan
mobilisasi alat berat. “Kami akan melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Tojo
Una-Una dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta akan melaporkan penyerobotan
lahan masyarakat yang dilakukan PT. MDK ke Polda Sulteng,” tegas Hamsyah.

Pihak
FM3T bersama masyarakat setempat meminta kepada Pemda Kabupaten Tojo Una-Una
untuk bersikap tegas terhadap masalah ini, karena walaupun kewenangan
pertambangan sudah di propinsi, tetapi wilayah yang dimaksud adalah wilayah
kabupaten, terutama menyangkut hajat hidup masyarakat yang ada di Kabupaten
Tojo Una-Una.**

Berita terkait