Agustus, 44 Kasus Curas Terungkap di Banggai

  • Whatsapp
banner 728x90

KEPOLISIAN resort Kabupaten Banggai selama Agustus 2018 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 44 kasus. Keberhasilan pengungkapan ini disadari belum sepenuhnya memenuhi rasa aman warga karena tingkat kriminal di daerah itu juga makin meningkat. Berikut rilis yang dikirim Polres Banggai ke redaksi Kaili Post pekan lalu.

Unit Tekab Polres Banggai melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat terkait sejumlah pencurian dengan modus mencongkel pintu dan aksi jambret yang terjadi di Kota Luwuk. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tekab Polres memetakan tempat-tempat aksi pencurian, dan korban yang telah menjadi sasaran.

Diketahui pelaku akan beraksi kembali di Kota Luwuk. Setelah Unit Tekab Polres Banggai berhasil menemukan dan memperkirakan lokasi pelaku, maka unit Tekab Polres Banggai menyergap pelaku di depan penginapan Solata di belakang kompleks RSUD luwuk.

Berikut data identitas pelaku yangg ditangkap Unit tekab Polres Banggai; Nama: RD alias NALDI, alamat : Kilo 1 Jalan Imam Bonjol Luwuk. Hasil intrograsi, RD dalam keterangannya membenarkan bahwa telah melakukan pencabulan dan persetubuhan menyebabkan kehamilan terhadap korban di bawah umur, Curat, Curas dan Jambret di wilayah Kota Luwuk, Poso, Ampana, Pagimana, Lamala dengan Tkp: jalur dua, semak-semak, sekolah MTS lama sekitar Desember 2017 dengan korban FD (16) saat ini hamil 9 bulan. TKP : warung kilongan curi di dasboard motor ( 1 Hp Vivo V7) melibatkan penadah : Irfan. TKP : Kos Datu Adam ( dua buah laptop acer dan asus) dengan penadah : Latief. TKP: Awu (satu hp Samsung), curi di dasboard motor. TKP : Kapal Salvador ( satu buah Hp Xiaomi), TKP : Bimoli ( 1 buah TV/sudah dipulangkan),  TKP : Bantayan ( 1 buah Laptop Acer dan 1 buah Hp Oppo),  TKP : Kilo 1 (satu buah TV), TKP : penginapan Solata (1 buah Hp Oppo dan 1 unit Laptop Acer), TKP : Gereja Diaspora Bunga (1 unit Genset 2200 watt. 1 ampli. 2 salon. 3 mic) 29 juni 2018, pelaku : Naldi, Endi, Amba, Aci, febi, Wawan. LP/352/VII/2018/sulteng/res-bgi

Selanjutnya TKP : Jalur 2 (2 unit hp merk samsung dan oppo), TKP : belakang pom bensin simpong ( 1 unit TV dan 1 unit Hp samsunh J2), TKP : kompleks SDN 9 (1 unit hp oppo dan 1 unit laptop acer), TKP : Kelapa dua ( 1 unit hp Oppo), TKP : Halmahera (1 unit hp merk samsung), TKP : Mahaas ( 1 unit laptop accer), TKP : Jole pantai (1 karung baju distro) , TKP : jambret HP kilongan GOR (1 buah tas) namun tas dibawa lari oleh Rikman, TKP : MPP desa baya (1 buah TV samsung), TKP : luwuk dua (1 buah TV LG LED dan 1 buah Hp oppo), TKP : soho (1buah hp samsung), TKP : Belakang rumah Tuan ( 1 hp vivo V5, 1 buah hp oppo a71 dan 1 laptop acer), TKP: Pelita (1 hp merk samsung, 1 laptop merk acer), TKP : kantor PKS ( 4 unit Hp merk nokia, samsung j3 dan uang 600 rb ) 21 Juli 2018. LP/384/VII/2018/Sulteng/res-bgi.***

Sumber: Polres Banggai

Berita terkait