Penegak Hukum Tak Layani Permintaan ASN Eks Napi Tipikor

  • Whatsapp

Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

PEMBERHENTIAN Dengan tidak hormat (PDTH) pada aparatur sipil
negara (ASN) Morowali Utara Provinsi Sulteng menimbulkan polemik di Kabupaten
Morowali. Pasalnya, sejumlah ASN Morowali, termasuk tiga pejabat eselon II yang
kini menjabat pimpinan OPD (kadis dan kaban) adem-adem saja.
Padahal, baik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional
Makassar, BKN Pusat, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah sama-sama
menjabarkan rentetan aturan bahwa ASN eks napi Tipikor bukan saja tak boleh
lagi dilantik sebagai pejabat, namun harus diberhentikan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, As’ad A
Hasan yang dikonfirmasi Selasa (31/7/2018) mengatakan, pihaknya telah berulang
kali meminta hasil putusan inkrah dari pihak kejaksaan, pengadilan negeri Poso,
maupun Rutan Kolonodale, namun hingga saat ini belum diberikan.
Dikatakannya, pihak penegak hukum tersebut hanya memberikan
daftar nama-nama ASN Morowali yang pernah dipidana Tipikor. BKPSDM kesulitan
meneruskan laporan tersebut ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena tidak
adanya salinan atau berkas putusan inkrah atas kasus yang menimpa para ASN
Morowali itu.
Instansi hukum terkesan cuek, maka BKPSDM Morowali pun belum
bisa bertindak. ‘’Kalau kami ini siap bertindak, bahkan kami sudah beberapa
kali meminta salinan atau berkas putusan inkrah atas kasus mereka (ASN) namun
sampai saat ini tidak juga diberikan,” ungkap As’ad di ruang kerjanya.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Morowali yang dikonfirmasi
terkait permasalah tersebut, hingga berita ini diturunkan belum dapat
memberikan jawaban. Pejabat Eselon II eks napi Tipikor yang saat ini masih
menduduki jabatan saat dilantik terakhir mantan Bupati Anwar Hafid Agustus 2017
lalu adalah, Kepala Dinas Sosial, “JM”, Kepala Dinas Satuan Polisi
Pamong Praja, “MAD”, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
“NS”.**

Berita terkait