KORUPSI FESTIVAL BAJO PASAKAYANG Belum Ada Tersangka Lain

  • Whatsapp
banner 728x90

 
Reporter/morowali :
bambang sumantri
KASUS Dugaan korupsi dana pelaksanaan Festival Bajo
Pasakayang hingga saat ini belum ada tersangka lain. Hal itu dikatakan Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali, Yuniarto usai
melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Morowali, Halim pada Senin lalu.
Berikut penjelasan Yuniarto terkait jalannya proses
penanganan kasus tersebut. Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan anggaran
Rp879.000.000,- yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Tersangka Halim selaku Kepala Dinas merangkap sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran, menggunkan Event Organizer (EO) untuk melaksanakan kegiatan
Festival Bajo Pasakayang, yaitu PT Panterai dengan kesepakatan biaya sejumlah
Rp252.000.000,-.
Namun pada laporan pertanggungjawaban, tersangka
memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan pertanggung jawaban
fiktif dengan menggunakan nama CV Arrahman sejumlah Rp400.000.000,- dimana cap
dan tanda tangan direktur CV Arrahman dipalsukan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi
Sulteng ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp534.000.000,- dengan
perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan CV Arrahman sejumlah
Rp400.000.000,- ditambah Rp134.000.000,- yang tidak ada pertanggung jawabannya.**

Berita terkait