‘ |
Reporter/Touna: Yahya Lahamu
KEPALA Badan
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) AKBP Djohansah Rahman,
S.Pd didampingi Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
((P2M), Nur Indah Bagus. Lakadjo, SKM, Kasi Rehabilitasi Annisa S. Far, Apt,
Plt dan Kasi Pemberantasan Bripka Masri Abd. Rasyid gelar temu pers terkait
capaian program kerja BNNK Touna selama Tahun Anggaran (TA) 2018, Senin
(31/12/2018).
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) AKBP Djohansah Rahman,
S.Pd didampingi Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
((P2M), Nur Indah Bagus. Lakadjo, SKM, Kasi Rehabilitasi Annisa S. Far, Apt,
Plt dan Kasi Pemberantasan Bripka Masri Abd. Rasyid gelar temu pers terkait
capaian program kerja BNNK Touna selama Tahun Anggaran (TA) 2018, Senin
(31/12/2018).
Kegiatan
yang dilaksanakan di Kantor BNNK Touna di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara
Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna itu, dihadiri oleh puluhan wartawan
media cetak dan media elektronik yang bertugas di Kabupaten Touna.
yang dilaksanakan di Kantor BNNK Touna di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara
Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna itu, dihadiri oleh puluhan wartawan
media cetak dan media elektronik yang bertugas di Kabupaten Touna.
Kepala BNNK
AKBP Djohansah Rahman memaparkan kinerja akhir tahun 2018 bahwa BNNK
Touna sudah melakukan kegiatan mulai dari Pencegahan juga melakukan Rehabilitasi
dan penindakan pemberantasan.
AKBP Djohansah Rahman memaparkan kinerja akhir tahun 2018 bahwa BNNK
Touna sudah melakukan kegiatan mulai dari Pencegahan juga melakukan Rehabilitasi
dan penindakan pemberantasan.
Untuk
Program Seksi Rehabilitasi pada tahun 2018 ini, telah melaksanakan kegiatan
Rakor Antara Pemangku Kepentingan sebanyak 1 kali, Sosialisasi Program
Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi sebanyak 2 kali, Bimtek dan Peningkatan
Mutu Layanan LRIP sebanyak 1 kali .
Program Seksi Rehabilitasi pada tahun 2018 ini, telah melaksanakan kegiatan
Rakor Antara Pemangku Kepentingan sebanyak 1 kali, Sosialisasi Program
Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi sebanyak 2 kali, Bimtek dan Peningkatan
Mutu Layanan LRIP sebanyak 1 kali .
“Serta
kegiatan Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Narkoba Komponen Masyarakat (LRKM)
melalui Bimtek Dan Peningkatan Mutu Layanan LRKM sebanyak 1 kali,” kata AKBP
Djohansah Rahman, Senin (31/12/2018).
kegiatan Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Narkoba Komponen Masyarakat (LRKM)
melalui Bimtek Dan Peningkatan Mutu Layanan LRKM sebanyak 1 kali,” kata AKBP
Djohansah Rahman, Senin (31/12/2018).
Djohansah
mengungkapkan, pada tahun 2018 ini, Seksi Rehabiltasi BNNK Touna juga telah
merehabilitasi sebanyak 46 orang pengguna Narkoba. Dari 46 pengguna Narkoba
itu, ada 42 laki-laki dan 2 perempuan .
mengungkapkan, pada tahun 2018 ini, Seksi Rehabiltasi BNNK Touna juga telah
merehabilitasi sebanyak 46 orang pengguna Narkoba. Dari 46 pengguna Narkoba
itu, ada 42 laki-laki dan 2 perempuan .
“Jadi
Ada 41 orang yang merupakan pasien Klinik Musampesuvu Pura BNNK Touna dan 5
orang pasien berasal dari Puskesmas Ampana Timur. Dari jumlah tersebut telah
melebihi yang ditarget yakni 45 pasien pengguna Narkoba ,” ungkap
Djohansah.
Ada 41 orang yang merupakan pasien Klinik Musampesuvu Pura BNNK Touna dan 5
orang pasien berasal dari Puskesmas Ampana Timur. Dari jumlah tersebut telah
melebihi yang ditarget yakni 45 pasien pengguna Narkoba ,” ungkap
Djohansah.
Terkait
Program Seksi P2M AKBP Djohansah Rahman menyampaikan, telah melaksanakan
kegiatan Penyelenggaraan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba sebanyak
7 kali, Penyelenggaraan Desiminasi Informasi P4GN sebanyak 20 kali,
Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat sebanyak 7 kali, Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan P2M Program Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 24 kali.
Program Seksi P2M AKBP Djohansah Rahman menyampaikan, telah melaksanakan
kegiatan Penyelenggaraan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba sebanyak
7 kali, Penyelenggaraan Desiminasi Informasi P4GN sebanyak 20 kali,
Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat sebanyak 7 kali, Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan P2M Program Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 24 kali.
“Seksi
P2M juga telah melaksanakan tes urine terhadap Istansi Pemerintah yakni BKD,
BAPPEDA, Keuangan, Dikpora dan Dinas Kominfo yang dilaksanakan secara acak
terhadap 10 orang, Dunia usaha yakni Marina Cottages, Lawaka Hotel, Ampana
Mart, Mega Mart Swalayan serta Java Cave 1 dan 2, di Lingkungan Masyarakat pada
saat kegiatan Pengembangan Kapasitas, Bimbingan Teknis/ TOT, Forum Komunikasi
Anti Narkoba berbasis media Online, Raker, Karang Taruna, PKK Kecamatan,
PO/Agen Travel pemilik maupun sopir dan Lingkungan Pendidikan sebanyak 6
sekolah yang diikuti oleh 60 siswa,” jelas Djohansah.
P2M juga telah melaksanakan tes urine terhadap Istansi Pemerintah yakni BKD,
BAPPEDA, Keuangan, Dikpora dan Dinas Kominfo yang dilaksanakan secara acak
terhadap 10 orang, Dunia usaha yakni Marina Cottages, Lawaka Hotel, Ampana
Mart, Mega Mart Swalayan serta Java Cave 1 dan 2, di Lingkungan Masyarakat pada
saat kegiatan Pengembangan Kapasitas, Bimbingan Teknis/ TOT, Forum Komunikasi
Anti Narkoba berbasis media Online, Raker, Karang Taruna, PKK Kecamatan,
PO/Agen Travel pemilik maupun sopir dan Lingkungan Pendidikan sebanyak 6
sekolah yang diikuti oleh 60 siswa,” jelas Djohansah.
Lanjut
Djohansah, untuk Program Seksi Pemberantasan pada tahun 2018 ini, telah
menangani 3 kasus Narkotika. 1 kasus kami tangani sendiri dan 2 kasus kami
limpahkan ke BNNP, karena keterbatasan anggaran.
Djohansah, untuk Program Seksi Pemberantasan pada tahun 2018 ini, telah
menangani 3 kasus Narkotika. 1 kasus kami tangani sendiri dan 2 kasus kami
limpahkan ke BNNP, karena keterbatasan anggaran.
Jadi 1 kasus
yang kami tangani ada 2 tersangka yakni Fickri Djani alias Fickri dan Hendra
Lengkas dengan barang bukti 10 paket shabu , 2 hp, 1 unit motor merk Suzuki dan
uang Rp. 570 Ribu dan saat ini kedua tersangka telah menjalani hukuman 6 tahun
3 bulan penjara.
yang kami tangani ada 2 tersangka yakni Fickri Djani alias Fickri dan Hendra
Lengkas dengan barang bukti 10 paket shabu , 2 hp, 1 unit motor merk Suzuki dan
uang Rp. 570 Ribu dan saat ini kedua tersangka telah menjalani hukuman 6 tahun
3 bulan penjara.
“Untuk
2 kasus yang dilimpahkan ke BNNP yakni tersangka Fatrina alias Ninang warga
Dondo dan tersangka Seriatnio alias Ecu warga Matako yang saat ini telah
diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” jelas Djohansah.
2 kasus yang dilimpahkan ke BNNP yakni tersangka Fatrina alias Ninang warga
Dondo dan tersangka Seriatnio alias Ecu warga Matako yang saat ini telah
diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” jelas Djohansah.
Diakhir
paparannya AKBP Djohansah Rahman berterima kasih kepada para awak media yang
telah hadir menghadiri undangan kegiatan Press Release ini.
paparannya AKBP Djohansah Rahman berterima kasih kepada para awak media yang
telah hadir menghadiri undangan kegiatan Press Release ini.
“Saya
mengucapkan terimakasih semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama
ini dapat terus terjalin,” harapnya.**
mengucapkan terimakasih semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama
ini dapat terus terjalin,” harapnya.**