. |
Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri
Bambang Sumantri
LAHAN Yang digunakan untuk pembangunan perumahan Nelayan
di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat saat ini dalam bidikan Tipidkor Polda Sulteng.
di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat saat ini dalam bidikan Tipidkor Polda Sulteng.
Penyelidikan itu dilakukan Tipidkor
Polda Sulteng, karena diduga dalam pembebasan lahan yang telah dihibahkan oleh
pemiliknya tersebut terdapat kerugian Negara Milyaran rupiah.
Polda Sulteng, karena diduga dalam pembebasan lahan yang telah dihibahkan oleh
pemiliknya tersebut terdapat kerugian Negara Milyaran rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun
media ini, lahan yang telah dihibahkan itu telah menguras APBD Kabupaten
Morowali tahun anggaran 2017 kurang lebih Rp 1,4 milyar. Berdasarkan informasi
tersebut, pihak Tipidkor Polda Sulteng melakukan penyelidikan karena diduga
tindakan tersebut telah masuk kategori korupsi.
media ini, lahan yang telah dihibahkan itu telah menguras APBD Kabupaten
Morowali tahun anggaran 2017 kurang lebih Rp 1,4 milyar. Berdasarkan informasi
tersebut, pihak Tipidkor Polda Sulteng melakukan penyelidikan karena diduga
tindakan tersebut telah masuk kategori korupsi.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery
Murwono yang dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019) menjelaskan bahwa kasus tersebut
masih dalam proses penyelidikan. “Kasus ini dalam masa peralihan dari Pak
Teddy mantan Kasubdit III Tipidkor Polda Sulteng jadi, saat ini pihak Tipidkor
Polda Sulteng melaksanakan lidik dari awal” jelasnya.
Murwono yang dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019) menjelaskan bahwa kasus tersebut
masih dalam proses penyelidikan. “Kasus ini dalam masa peralihan dari Pak
Teddy mantan Kasubdit III Tipidkor Polda Sulteng jadi, saat ini pihak Tipidkor
Polda Sulteng melaksanakan lidik dari awal” jelasnya.
Ditanyakan mengenai
siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus itu, Hery mengatakan bahwa itu
masih menjadi pegangan internal Tipidkor Polda Sulteng karena saat ini pihaknya
telah melakukan proses penyelidikan. “Pasti akan ada lidik lanjutan
setelah pemeriksaan awal, memang sebelumnya sudah pernah dilaksanakam
pemeriksaan seperti inteview, tapi karena ada peralihan jabatan maka
pemeriksaan awal dilakukan kembali,” jelasnya.
siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus itu, Hery mengatakan bahwa itu
masih menjadi pegangan internal Tipidkor Polda Sulteng karena saat ini pihaknya
telah melakukan proses penyelidikan. “Pasti akan ada lidik lanjutan
setelah pemeriksaan awal, memang sebelumnya sudah pernah dilaksanakam
pemeriksaan seperti inteview, tapi karena ada peralihan jabatan maka
pemeriksaan awal dilakukan kembali,” jelasnya.
Hery menjelaskan bahwa jika dugaan
korupsi dalam pembebasan lahan di perumahan nelayan itu terbukti maka Tipidkor
Polda Sulteng pasti akan langsung menangkap para terduga pelaku. “Hingga
saat ini, belum ada SPDP dikeluarkan, tapi nanti jika sudah tahap penyidikan
pasti SPDP akan dikeluarkan dan diberikan kepada terduga pelaku,”
tandasnya.
korupsi dalam pembebasan lahan di perumahan nelayan itu terbukti maka Tipidkor
Polda Sulteng pasti akan langsung menangkap para terduga pelaku. “Hingga
saat ini, belum ada SPDP dikeluarkan, tapi nanti jika sudah tahap penyidikan
pasti SPDP akan dikeluarkan dan diberikan kepada terduga pelaku,”
tandasnya.
Sementara, untuk kasus dugaan
penerimaan suap ganti rugi lahan MAN Ipi Kecamatan Bungku Tengah, Hery
mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan.**
penerimaan suap ganti rugi lahan MAN Ipi Kecamatan Bungku Tengah, Hery
mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan.**