Pemprov Dinilai Pemicu Demo Buruh IMIP Soal UMSK

  • Whatsapp
Karyawan PT IMIP saat Menuju Lokasi/ft: Ist
banner 728x90

Reporter : Ramdan otoluwa/andono wibisono

Pecahnya demo yang
berujung mogok kerja bagi buruh di PT IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah
ditengarai akibat penolakan IMIP atas kenaikan upah minimal standard kabupaten
(UMSK) sebesar 20 persen. Alasan perusahaan ini dipicu alasan bahwa Pemprov Sulteng
belum juga menyetujui. Akibatnya, dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sulteng
dinilai lalai hingga berujung mogok kerja.

‘’Fakta mendasar
negara tidak hadir dan responsif atas tuntutan upah. Buruh tidak menjadi bagian
industri, hanya sebagai obyek mesin kapitalisme,’’ ujar Rahman salah satu
pemerhati sosial di Sulawesi Tengah dalam cuitannya pagi ini. Ia mengusulkan
sebaiknya Gubernur bertanggung jawab atas kasus di IMIP Morowali itu.

Sementara itu rilis
dari Biro Humpro Setdaprov Sulteng pagi ini oleh Drs Haris Kariming sebagai
berikut;
Pertemuan Antara
Serikat Perkerja dgn Bupati morowali terkait tuntutan dari Pekerja / Buruh.

I. Fakta – Fakta :
Pada hari Kamis 24
Januari 2019, pukul 16.35 Wita, Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Morowali
Desa. Bente Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali telah dilaksanakan pertemuan
antara serikat pekerja dengan pemerintah Kab. Morowali dalam rangka penetapan
UMSK yang dimediasi oleh Bupati Morowali yang dihadiri kl 15 orang peserta
rapat.

A. Hadir dalam
rapat tersebut antara lain:
1. Drs Taslim
(Bupati Morowali)
2. Katsaing (Ketua
Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali)
3. Masri (Ketua
Serikat Pekerja SMI)
4. Umar Rasyid
(Kadis Nakertrans Morowali)
5. Abdul Wahid
Hasan (Kaban Kesbangpol Morowali)
6. Ichsan Lamidu
(Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Morowali)
7. AKP Rapar
(Kapolsek Bungku Tengah)
8. Kapten Arh.
Faturahman (Danramil Bungku Tengah ).
B. Bpk. Umar Rasyid
(Kadis Nakertrans Morowali) mengakatan bahwa :

1. UMSK merupakan
kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dengan pengusaha.

2. Pada Tgl 23
Januari 2019, telah dilaksanakan rapat pembahasan UMSK, namun banyak serikat
yang tidak hadir Sehingga terjadi dualisme kesepakatan antara serikat pekerja.
Selain itu pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan operasi pasar di
Kecamatan Bahodopi.

3. Ada beberapa
perusahaan yang tidak mampu dengan kenaikan UMSK sebesar 20% karena belum
melakukan produksi, seperti PT. Wang Xiang dan PT. Transon yang masih dalam
proses pembangunan.

4. Nantinya, selama
tidak ada kesepakatan, maka untuk Sektor industri pertambangan dikembalikan
dengan UMSK tahun 2018.

5. Morowali
kebanjiran pendatang, karena adanya investasi dengan upah yang tertinggi di
Sulawesi Tengah.
C. Bupati Morowali
Kab. Morowali Bpk. Drs. Taslim mengatakan Bahwa :

1. Kehidupan Hidup
Layak (KHL) sebagai acuan dalam penetapan UMSK. Rata-rata KHL di Kabupaten
Morowali sebesar Rp. 3.800.000,

2. Pihaknya
mengarahkan Serikat Pekerja untuk langsung mempertanyakan kepada pihak terkait
di Provinsi Sulteng kenapa surat usulan rekomendasi UMSK Kabupaten Morowali
2019 tidak ditindak lanjuti. Dengan didampingi oleh pihak Nakertrans Morowali
dan Perusahaan.

3. Selama proses
mencari solusi, diharapkan serikat pekerja dapat bijak dalam menyelesaikan
permalasahan tersebut, Sehingga upaya Mogok Kerja hendaknya tidak dilaksanakan
sampai masalah UMSK tidak mendapatkan kesepakatan.
D. Perwakilan
serikat menyampaikan Sdr. Katsaing (Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten
Morowali) mengatakan Bahwa :

1. Adanya Keberatan
Kenaikan UMSK 20% karena adanya surat keberatan PT. IMIP, selain itu, pihaknya
meminta tunjungan transportasi kepada seluruh karyawan.

2. Pihaknya
menanyakan hasil Rapat tanggal 24 Desember 2018 dan hasil dari kesepakatan
tersebut semua peserta rapat bertanda tangan dan kenapa pihak PT. IMIP kembali
tidak menyetujui dengan alasan pihak Provinsi belum menyetujui.
E. Adapun hasil
mediasi antara Serikat Pekerja dengan Pemerintah Daerah Morowali yakni :

1. Pemerintah
Daerah Morowali akan memfasilitasi Perwakilan Serikat Pekerja untuk
mempertanyakan alasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulteng yang
menolak usulan rekomendasi pemerintah daerah Morowali tentang UMSK Kabupaten
Morowali, hasil Rapat pembahasan pada tgl 24 Desember 2018.

2. Pihak Serikat
akan menyampaikan kepada Pekerja di Kawasan PT. IMIP untuk tidak melakukan aksi
Mogok Kerja selama berlangsungnya mediasi antara Perwakilan Serikat Pekerja
dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulteng di Palu. Namun
apabila tidak menghasilkan kesepakatan, maka Aksi Mogok Kerja tetap akan
dilaksanakan hingga 30 Januari 2019, sesuai dengan surat pemberitahuan kepada
pihak perusahaan dan instansi terkait.
F. Pukul 18.00
Wita, giat Mediasi antara Serikat Pekerja dengan Pemerintah Daerah Morowali
berkahir dengan aman dan kondusif.

II. Catatan :

A. Pemda Morowali
dengan Serikat pekerja sepakat untuk melaksanakan pertemuan di Dinas Nakertrans
Provinsi dan selama pertemuan di Nakertras Provinsi  belum selesai serikat pekerja tidak melakukan
mogok kerja.

B. Kemudian untuk
jadwal pertemuan di Dinas Nakertrans Provinsi Pemda Morowali sementara masih
menunggu jadwal dari Dinas Nakertrans Provinsi.**

Berita terkait