Sumber/Editor: Humpro Sulteng/Ikhsan Madjido
|
MASYARAKAT Yang kehilangan tempat tinggal
akibat bencana alam dan masuk zona merah, berhak mendapatkan hunian sementara (Huntara)
dan hunian tetap (Huntap) serta mendapatkan jaminan hidup (Jadup) selama 60
hari sejak menempati Huntara. Warga tersebut diminta pembuktian dengan menunjukkan
surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat.
akibat bencana alam dan masuk zona merah, berhak mendapatkan hunian sementara (Huntara)
dan hunian tetap (Huntap) serta mendapatkan jaminan hidup (Jadup) selama 60
hari sejak menempati Huntara. Warga tersebut diminta pembuktian dengan menunjukkan
surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat.
Demikian antara lain poin utama
pembahasan rapat finalisasi korban bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi
Moutong, yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, di
ruang polibu kantor gubernur, Selasa (29/1/2019).
pembahasan rapat finalisasi korban bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi
Moutong, yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, di
ruang polibu kantor gubernur, Selasa (29/1/2019).
Poin lain yang dibahas seperti masyarakat
yang rumahnya mengalami rusak berat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau
surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen,
berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan sebesar 50 juta serta
mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
yang rumahnya mengalami rusak berat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau
surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen,
berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan sebesar 50 juta serta
mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Pembahasan yang penyerahannya paling
lambat diterima gubernur dari Bupati yang daerahnya terdampak bencana sebelum
wakil presiden tiba di Sulawesi Tengah tersebut, juga menyatakan bahwa masyarakat
yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan
dari tim asesmen, berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing maksimum 25
juta untuk rusak sedang dan maksimum 10 juta untuk rusak ringan.
lambat diterima gubernur dari Bupati yang daerahnya terdampak bencana sebelum
wakil presiden tiba di Sulawesi Tengah tersebut, juga menyatakan bahwa masyarakat
yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan
dari tim asesmen, berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing maksimum 25
juta untuk rusak sedang dan maksimum 10 juta untuk rusak ringan.
“Sehubungan dengan poin di atas
masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik
rumah atau salah seorang ahli warisnya, dengan ketentuan bahwa setiap pemilik
rumah hanya mendapatkan 1 unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk 1
unit rumah,” terang Longki.
masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik
rumah atau salah seorang ahli warisnya, dengan ketentuan bahwa setiap pemilik
rumah hanya mendapatkan 1 unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk 1
unit rumah,” terang Longki.
Point lainnya bahwa ahli waris yang
mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan
anggota keluarganya karena meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat
keterangan kematian dari pemerintah setempat dan yang terakhir masyarakat yang
hanya mengontrak rumah tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah.**
mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan
anggota keluarganya karena meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat
keterangan kematian dari pemerintah setempat dan yang terakhir masyarakat yang
hanya mengontrak rumah tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah.**