Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
|
BADAN Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Mengelar
Press Realease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika,Kamis 31/01/2019.
Press Realease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika,Kamis 31/01/2019.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Donggala
AKBP Kahar Muzakkir SH yang didampingi oleh AKP Nirman Djamali mengatakan
diawal tahun 2019 pihaknya berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap
narkotika.
AKBP Kahar Muzakkir SH yang didampingi oleh AKP Nirman Djamali mengatakan
diawal tahun 2019 pihaknya berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap
narkotika.
Seksi Pemberantasan BNNK Donggala melakukan
penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika 29 Januari 2019 sekitar pukul 11.30 wita, di Desa
Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala.
penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika 29 Januari 2019 sekitar pukul 11.30 wita, di Desa
Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala.
Tersangka berinisial (AMR) 42 tahun berjenis
kelamin laki-laki dari Desa Lalombi merupakan salah satu jaringan yang diduga
sebagai pengedar.
kelamin laki-laki dari Desa Lalombi merupakan salah satu jaringan yang diduga
sebagai pengedar.
Narkotika yang diedarkan berasal dari seorang
bandar di Kelurahan Tatanga Kota Palu yang berinisial IF, penangkapan tersangka
dilakukan di rumahnya di Desa Lalombi.
bandar di Kelurahan Tatanga Kota Palu yang berinisial IF, penangkapan tersangka
dilakukan di rumahnya di Desa Lalombi.
Adapun barang bukti milik tersangka (AMR) yaitu 18
plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga shabu dengan berat
bruto 8.34 gram,satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp
736.000, tiga pak pembungkus plastic klip bening kosong, empat buah pirex, dua
buah sendok pipet plastik warna putih,satu unit handpone merek Samsung berwarna
hitam, satu buah sim card, satu buah macis gas, satu tempat minyak rambut dengan
merek shiner gold pomade, satu buah kotak makanan yang terbuat dari plastik
warna hijau dan dua kartu ATM masing-masing dari Bank Mandiri dan BRI.
plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga shabu dengan berat
bruto 8.34 gram,satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp
736.000, tiga pak pembungkus plastic klip bening kosong, empat buah pirex, dua
buah sendok pipet plastik warna putih,satu unit handpone merek Samsung berwarna
hitam, satu buah sim card, satu buah macis gas, satu tempat minyak rambut dengan
merek shiner gold pomade, satu buah kotak makanan yang terbuat dari plastik
warna hijau dan dua kartu ATM masing-masing dari Bank Mandiri dan BRI.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal
112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a),Undang-undang No.35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimun Rp 10 miliar.**
112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a),Undang-undang No.35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimun Rp 10 miliar.**