Bupati Banggai Serahkan SK Pangkat CPNS

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Luwuk: Imam Muslik

SURAT Keputusan (SK) Bupati Banggai tentang Pangkat
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diserahkan kepada 149 peserta yang dinyatakan
lulus dalam tes penerimaan formasi 2018. SK ini diserahkan langsung oleh Bupati
Banggai H Herwin Yatim, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Selasa
(26/2/2019).

149 CPNS yang terdiri dari 10 formasi khusus eks
tenaga honorer dan 139 formasi umum ini telah mengikuti rangkaian seleksi CPNS
yang diselenggarakan pada tahun 2018 lalu di Kota Luwuk.

Bupati Herwin saat menyerahkan SK CPNS mengatakan
untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN bukanlah hal yang mudah.

Hal ini disebabkan sistem yang dilaksanakan oleh
pemerintah pusat sekarang benar-benar menguji kemampuan intelektual. Sehingga
CPNS yang dinyatakan lulus mempunyai kecakapan, kemampuan, dan kelebihan.

“Sistem tersebut sangat baik dan tidak merepotkan
pemerintah kabupaten. Tidak ada lagi permainan dalam penerimaan CPNS karena sdh
menggunakan sistem penerimaan ASN yang transparan,” tegasnya. 
Bupati juga menghimbau agar para CPNS jangan cepat
besar kepala dulu dikarenakan masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan,
yaitu Prajabatan.

“Proses prajabatan ini yang akan menentukan lulus
atas tidaknya menjadi ASN 100 persen. Olehnya itu, lulus atau tidak tergantung
dari hasil parajabatan tersebut,” tambahnya. 
Diakhir sambutannya Herwin memberikan apresiasi
kepada para CPNS yang telah menerima SK.

“Selamat bekerja dan berjuang dalam melaksanakan
tugas baru di Pemkab Banggai. Semoga apa yang menjadi harapan bisa terpenuhi
sesuai dengan cita cita dan kemampuan yang dimiliki,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
(BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam mengungkapkan saat peserta mengikuti
tes dan dinyatakan lulus, BKPSDM langsung melakukan proses pemberkasan untuk
penetapan NIK.

“Kalau ditahun-tahun sebelumnya penetapan NIK
dilakukan dikantor BKN Makassar, maka pada saat ini atas komitmen dan arahan
Bupati, BKPSDM melakukan inovasi layanan sehingga proses tersebut bisa
dilakukan di Kota Luwuk. Dan daerah sejumlah daerah yang berada diwilayah
regional 4 hanya ada 2 Kabupaten yang melakukan penetapan NIK didaerah
masing-masing, yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Wajo,” tandasnya.

Penetapan NIK untuk CPNS lingkup Pemkab Banggai
pertanggal 6 Februari telah ditetapkan oleh Tim dari Kantor BKN Regional 4
Makassar.

Penyerahan SK Bupati Banggai tentang Pangkat Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 dihadiri Muspida Kabupaten
Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, dan Kepala Kantor Regional IV Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.**

Berita terkait