Reporter: Firmansyah Lawawi
|
SIDANG Panitia
anggota pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Toili yang diduga terlibat dalam
partai politik (parpol) terpaksa ditunda. Pihak teradu tidak menghadiri
persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
anggota pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Toili yang diduga terlibat dalam
partai politik (parpol) terpaksa ditunda. Pihak teradu tidak menghadiri
persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Pimpinan Majelis Sidang, Prof Teguh Prasetyo
kepada Kaili Post, menjelaskan bahwa
agenda perkara terpaksa harus dilanjutkan dalam tahap berikutnya. Karena teradu
tidak datang menghadiri persidangan.
kepada Kaili Post, menjelaskan bahwa
agenda perkara terpaksa harus dilanjutkan dalam tahap berikutnya. Karena teradu
tidak datang menghadiri persidangan.
“Berdasarkan ketentuan hukum acara peraturan DKP Nomor 3, pihak teradu dalam hal
ini anggota Panwaslu Kecamatan Toili,
masih diberikan kesempatan untuk mengikuti sidang tahap dua,” jelas
Prof Teguh Prasetyo, di kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (23/2/2019).
ini anggota Panwaslu Kecamatan Toili,
masih diberikan kesempatan untuk mengikuti sidang tahap dua,” jelas
Prof Teguh Prasetyo, di kantor Bawaslu Sulteng, Sabtu (23/2/2019).
Agenda sidang tersebut, ungkap Teguh Prasetyo
untuk menggali keterangan, fakta, bukti, serta penyebab sehingga teradu
diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Sulteng. Merujuk
kepada peraturan perundang-undangan,
ditegaskan bahwa selama lima tahun masa jabatanya. Tidak boleh terlibat dalam
salah satu partai politik.
untuk menggali keterangan, fakta, bukti, serta penyebab sehingga teradu
diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Sulteng. Merujuk
kepada peraturan perundang-undangan,
ditegaskan bahwa selama lima tahun masa jabatanya. Tidak boleh terlibat dalam
salah satu partai politik.
Tugas dari DKPP sendiri, beber Teguh Praetyo untuk
menegakan kode etik Pemilu. Keputusanya mengikat.
menegakan kode etik Pemilu. Keputusanya mengikat.
“Akan tetapi, DKPP masih
memberikan ruang bagi teradu dalam melakukan pembelaan atas laporan dugaan keterlibatanya,” akunya.
memberikan ruang bagi teradu dalam melakukan pembelaan atas laporan dugaan keterlibatanya,” akunya.
Ditambahkanya, bila dalam sidang ke dua, terduga
juga tidak menghadiri persidangan, majelis akan memberikan putusan.
juga tidak menghadiri persidangan, majelis akan memberikan putusan.
“Sidang tahap kedua merupakan sesi pembelaan
kepada terduga atas dugaan yang dilakukannya. Jika dalam sidang tahap kedua
terduga tidak hadir. Berarti aduan dari pihak Bawaslu tidak terbantahkan,
” sebutnya.
kepada terduga atas dugaan yang dilakukannya. Jika dalam sidang tahap kedua
terduga tidak hadir. Berarti aduan dari pihak Bawaslu tidak terbantahkan,
” sebutnya.
Oleh karena itu, Teguh Prasetyo mengaku akan melakukan sidang Pleno di tingkat pusat
dalam memutuskan perkaranya.
dalam memutuskan perkaranya.
Perkara tersebut diadukan oleh Bece Abd Junaid,
Muh Adamsyah Usman, dan Nurjana Ahmad, selaku anggota Bawaslu Kabupaten
Banggai, Sulawesi Tengah dengan perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019.
Muh Adamsyah Usman, dan Nurjana Ahmad, selaku anggota Bawaslu Kabupaten
Banggai, Sulawesi Tengah dengan perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019.
Dalam pokok aduannya, anggota Panwaslu Kecamatan
Toili, Kusman diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Seperti identitas serta foto bersangkutan, tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).
Toili, Kusman diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Seperti identitas serta foto bersangkutan, tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan hal itu, Bawaslu Kabupaten Banggai memberhentikan
sementara kepada pihak teradu sebagai Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018, tanggal
26 Desember 2018.**
sementara kepada pihak teradu sebagai Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018, tanggal
26 Desember 2018.**