DPM-PTSP Launching OSS

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

PERATURAN
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS).

Atas dasar itulah, Dinas Penanaman
Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali menggelar
lounching OSS yang dilaksanakan di aula Hotel Metro Bumi Fonuasingko, Senin
(04/2/2019).

Lounching yang dirangkaikan dengan
workshop OSS itu turut dihadiri oleh pimpinan OPD dan pelaku-pelaku usaha di
Kabupaten Morowali. Sementara, narasumber terdiri dari Kepala DPM-PTSP
Kabupaten Sidoarjo, Arin Suryono, Direktur wilayah III BKPM RI, Aris Indanarto
dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Ahmad Djaini.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Morowali,
St Asma Ul Husna Syah mengatakan bahwa sistem OSS diterapkan sebagai bentuk
penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP). 

“Tujuan diterapkannya OSS adalah agar memberi kemudahan
pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Morowali” katanya.

Sementara, Bupati Morowali dalam
sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan berharap seluruh pimpinan OPD
atau dinas terkait serius mengikuti kegiatan itu sehingga perlu memaksimalkan
pelayanan kepada masyarakat serta memberi dampak positif pada perkembangan
daerah.

Wakil Bupati Morowali yang juga
sempat memberikan sambutan berpendapat bahwa sistem OSS akan menjadi solusi
tepat dalam memberikan pelayanan prima pada publik terkait proses pengurusan
izin usaha, dan OSS juga dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten
Morowali.**

Berita terkait