Reklamasi Ancam Ekosistem Pulau Sombori

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/morowali: Bambang sumantri

KINI di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah marak reklamasi pantai oleh
perusahan-perusahaan tambang yang kuat dugaan tanpa izin, seperti AMDAL,
UPL/UKL dan lainnya. Maraknya reklamasi pantai perusahaan tambang khususnya di
wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Ironinya, beberapa
perusahaan industri tambang yang tidak memiliki smelter itu terus melakukan
aktifitas pertambangan dan reklamasi untuk pembuatan dermaga usaha khusus
(DUK).

Fakta tersebut membuat miris Ketua Umum Sombori Diving Club (SDC)
Morowali, Kasmudin ketika melintas di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir.
Paparnya, ekosistem mangrove yang dulunya rimbun, lebat dan hijau, kini tinggal
puing, laut menjadi lumpur merah akibat reklamasi besar-besaran tersebut.

Harapan kami selaku lembaga pemerhati lingkungan
dan konservasi khususnya wilayah pesisir memohon dengan sangat, agar Pemkab
Morowali dan Pemprov terkhusus Dinas Kehutanan, Pertambangan, Lingkungan Hidup
segera melakukan peninjauan dan investigasi ke Bungku Pesisir, sebelum terjadi
kerusakan yang makin parah,” ungkap Kasmudin.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu dari puluhan fungsi ekosistem
mangrove, terumbu karang, padang lamun, yang merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan, memiliki peran terpenting yaitu penahan gelombang tsunami dan
abrasi pantai, apalagi radius kerusakannya telah menghampiri kawasan wisata andalan
Morowali saat ini, yakni Pulau Sombori.

Jika tidak segera dilakukan tindakan tegas oleh
pemda, maka Sombori akan tinggal kenangan, seharusnya Pemda Morowali memberikan
solusi dan tindak tegas, minimal melakukan reboisasi kembali hutan yang telah
gundul utamanya menggantikan kerusakan terumbu karang dan mangrove dengan titik
lokasi yang tidak jauh dari aktivitas tersebut, sehingga keresahan warga tidak
lagi menjadi konflik sosial dan juga sedikit meminimalisir pencemaran terus
menerus,” jelasnya.

Kasmudin mengungkapkan, lembaganya siap turun jika ada aksi penghijauan
bersama instansi terkait guna mengembalikan ekosistem alam yang telah rusak di
wilayah tersebut. Dijelaskannya, aturan mengenai reklamasi di wilayah pelabuhan
sungai dan danau dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52
Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Permenhub No 52 Tahun 2011)
sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri.**

Berita terkait