KEPALA Bappeda Palu, Arfan menegaskan bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat, khusus yang akan diberikan kepada ahli waris, yaitu harus mengantongi surat keterangan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Dalam hal ini adalah lurah dan camat. Sesuai format Permendagri. Rabu (6/2/2019), Arfan menyatakan itu di acara percepatan penyaluran bagi ahli waris dan dana Stimulan masyarakat terdampak gempa bumi, Tsunami dan Likuifaksi di ruangan Bantaya kantor Walikota Palu, Arfan membeberkan persyaratan lainya, seperti surat keterangan kematian.
‘’Dalam hal ini, surat keterangan kematian tersebut, menjelaskan bahwa memang benar korban meninggal atau hilang akibat bencana alam, serta mengetengahkan lokasi kematianya, ” katanya. Selain itu, jika korban belum memiliki kartu tanda penduduk, maupun kartu keluarga atau masih dibawah umur. Bisa dibuatkan surat keterangan dari pemerintah setempat. Dengan keterangan bahwa korban masih dibawah umur.
Penyaluran dan bantuan untuk ahli waris tutur Arfan, tidak berbentuk uang tunai. Namun melalui rekening Bank Mandiri. Kriteria dari ahli waris tersebut menurut Arfan, adalah karena adanya hubungan darah dengan korban bencana alam, adanya hubungan perkawinan.
“Misalnya korban tersebut merupakan satu keluarga. Otomatis item hubungan perkawinan terputus. Berarti poin hubungan darah diberlakukan. Seperti pertalian darah dari suami istri. Dimana ahli warisnya diberikan kepada saudara korban tersebut, ” jelasnya.
Olehnya, Arfan mengimbau kepada pemerintah setempat untuk bergerak cepat dalam menuntaskan semua data korban jiwa. Sehingga penyaluranya dapat direalisasikan secepat mungkin. Data terakhir korban meninggal dan hilang untuk kota Palu, sebanyak 2663. Giat tersebut dihadiri oleh Sekdakot Palu, Asri. SH, perwakilan Bank Mandiri, kepala BNPB Palu, Presley Tampubolon serta camat dan lurah sekota Palu.**
Reporter: Firmansyah Lawawi