TPAKD Gelar Rakor Percepatan Akses Kuangan Daerah

  • Whatsapp

Sumber: Humpro Sulteng

SEKRETARIS Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Hidayat Lamakarate
M.Si secara langsung memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Gedung Polibu,
Selasa 12 Februari 2019.

Rakor yang mengangkat tema Optimalisasi Kegiatan
Perluasan Akses Keuangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Pemulihan Perekonomian di
Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Kepala Perwakilan BI, Miyono, Kepala
Perwakilan  OJK, Asisten Adm. Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Dr. Ir. Bunga
Elim Somba M.Sc dan Karo Adm. Perekonomian, Richard Arnaldo, SE, M.SA

Dalam sambutannya Sekdaprov menyampaikan
pemerintah provinsi sukteng telah menyelesaikan keputusan gubernur Sulteng no
500/009/Ro.Adm.Ekon-G.ST/2018 tentang TPAKD yang merupakan forum
koordinadi antar instansi dan stakeholders terkait.

Rakor yang dilaksanakan lanjut Sekdaprov bertujuan
untuk merumuskan program kerja tahun 2019, khususnya dalam rangka mempercepat
upaya pemulihan perekonomian di Sulteng pasca bencana alam.
“Sebagaimana kita ketahui, bencana alam gempa
bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda Sulteng 28 September 2018 menyebabkan
kerugian besar, dalam hal korban jiwa, kerusakan bangunan dan gangguan
perekonomian masyarakat,” sebut Sekprov.

Berdasarkan keputusan gubernur Sulteng nomor
360/006/BPBD-G.ST/2019, korban meninggal dunia, hilang dan tidak
teridentifikasi di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong 4.340 orang.
Rumah masyarakat yang terdampak bencana 100,028, fasilitas kesehatan 185 dan
fasilitas pendidikan 1.299.
melalui forum TPAKD, pemerintah Sulteng
mengharapkan dukungan kepada perbankan dan para pelaku industri jasa keuangan
di Sulteng agar aktif membantu dalam pemulihan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Sulteng juga berharap pelaku industri
jasa keuangan menyediakan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM
dengan tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

“Rakor hari ini diharapkan dapat menampung
usulan program kerja khususnya dari masing-masing OPD sebagai
koordinator/anggota kelompok kerja yang dibentuk,” sebut Sekprov.

Dalam keanggotaan TPAKD sebagaimana SK Gubernur
Sulteng ditetap 6 Pokja yakni ; Pokja jasa keuangan bank, pokja jasa keuangan
non bank, pokja agroindustri, pokja UMKM, pokja kebijakan, perencanaan dan
keuangan serta pokja penelitian dan pengembangan.

Adapun tugas pokja yakni  melakukan identifikasi dan analisis
permasalahan terkait dengan akses keuangan daerah, melakukan mapping program
kerja TPAKD sesuai dengan akses keuangan daerah dan pengembangan sektor ekonomi
daerah.

Menyusun usulan program kerja yang akan
dilaksanakan oleh TPAKD yang meliputi program kerja prioritas. menyusun draf
laporan pelaksanaan program kerja TPAKD.

Menyusun rekomendasi kebijakan terkait program
akses keuangan daerah dan memberikan usulan program dan kebijakan lain yang
dapat mendukung program percepatan akses keuangan daerah.**

Berita terkait