Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
|
SIDANG Lanjutan kasus dugaan korupsi
Festival Bajo Pasakayyang memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan
Negeri Palu, Rabu (27/3/2019).
Festival Bajo Pasakayyang memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan
Negeri Palu, Rabu (27/3/2019).
Amar putusan pengadilan
menyatakan bahwa terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
(Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim, terbukti bersalah melanggar dakwaan
primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
menyatakan bahwa terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
(Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim, terbukti bersalah melanggar dakwaan
primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hakim memutuskan
menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta,
subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar
Rp423.406.000,- dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa
untuk menutupi kerugian negara tersebut.
menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta,
subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar
Rp423.406.000,- dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa
untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Sementara, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Yuniarto mengatakan bahwa setelah
hakim membacakan putusannya tanggapan dari pengacara terdakwa Halim adalah
pikir-pikir atas putusan tersebut begitu juga jaksa penuntut umum menyatakan
pikir-pikir.
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Yuniarto mengatakan bahwa setelah
hakim membacakan putusannya tanggapan dari pengacara terdakwa Halim adalah
pikir-pikir atas putusan tersebut begitu juga jaksa penuntut umum menyatakan
pikir-pikir.
“Baik pengacara
maupun kami selaku JPU setelah pembacaan putusan, masih menyatakan pikir-pikir,
dan sesuai KUHAP waktu yang diberikan adalah 7 hari untuk menentukan sikap
apakah menerima putusan atau banding atas putusan majelis hakim tersebut,”
tandasnya.**
maupun kami selaku JPU setelah pembacaan putusan, masih menyatakan pikir-pikir,
dan sesuai KUHAP waktu yang diberikan adalah 7 hari untuk menentukan sikap
apakah menerima putusan atau banding atas putusan majelis hakim tersebut,”
tandasnya.**