Reporter: Dedy Rahmat
|
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai Gubernur Sulteng Longki
Djanggola sepihak keluarkan surat penyampaian dengan Nomor : 491/099/RO.HP,
pada Selasa 26 Pebruari 2019 tentang penangguhan
pembayaran kredit perbankan dan kredit leasing.
Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai Gubernur Sulteng Longki
Djanggola sepihak keluarkan surat penyampaian dengan Nomor : 491/099/RO.HP,
pada Selasa 26 Pebruari 2019 tentang penangguhan
pembayaran kredit perbankan dan kredit leasing.
Seharusnya
Gubernur lakukan perundingan dulu dengan pihak OJK dan sejumlah instansi yang
berwenang untuk mengambil keputusan dan selanjutnya di buat
surat himbauan ke masyarakat
Gubernur lakukan perundingan dulu dengan pihak OJK dan sejumlah instansi yang
berwenang untuk mengambil keputusan dan selanjutnya di buat
surat himbauan ke masyarakat
“Surat
himbauan ini sepihak dikeluarkan oleh gubernur, kecuali surat putusan dilakukan
bersama dengan lintas instansi maupun stakeholder
yang berwenang. Kita juga tidak bisa
melarang gubernur untuk mengeluarkan surat tersebut, karena gubernur punya hak
diskresi,” jelas
Wahyu Krisnanto, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Rabu
(13/3/2019).
himbauan ini sepihak dikeluarkan oleh gubernur, kecuali surat putusan dilakukan
bersama dengan lintas instansi maupun stakeholder
yang berwenang. Kita juga tidak bisa
melarang gubernur untuk mengeluarkan surat tersebut, karena gubernur punya hak
diskresi,” jelas
Wahyu Krisnanto, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Rabu
(13/3/2019).
Terkait
surat himbauan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng, pihaknya tidak
bisa memberikan tanggapan terlalu dalam soal penangguhan yang
disampaikan, sebab sudah disetujui dan juga segala terkait kebijakan khusus
seperti reboisasi, penundaan sampai pascabencana itu kewenangannya ada dikantor
OJK pusat.
surat himbauan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng, pihaknya tidak
bisa memberikan tanggapan terlalu dalam soal penangguhan yang
disampaikan, sebab sudah disetujui dan juga segala terkait kebijakan khusus
seperti reboisasi, penundaan sampai pascabencana itu kewenangannya ada dikantor
OJK pusat.
Wahyu
juga mengatakan, untuk saat ini surat himbauan penangguhan yang dikeluarkan
tengah dirapatkan oleh kantor OJK pusat, sebab penangguhan dalam isi surat
tersebut, misalnya selama tiga tahun untuk perbankan dinilai akan beresiko.
juga mengatakan, untuk saat ini surat himbauan penangguhan yang dikeluarkan
tengah dirapatkan oleh kantor OJK pusat, sebab penangguhan dalam isi surat
tersebut, misalnya selama tiga tahun untuk perbankan dinilai akan beresiko.
“Kalau
penangguhan diberikan tiga tahun perbankan yang ada di Kota Palu ini bisa
tutup. Makanya, kantor kami di Jakarta sangat hati-hati membahas ini bersama
direksi-direksi Bank BUMN, Bank swasta,
pembiayaan, pegadaian dan sebagainya,” terang Wahyu
Krisnanto.
penangguhan diberikan tiga tahun perbankan yang ada di Kota Palu ini bisa
tutup. Makanya, kantor kami di Jakarta sangat hati-hati membahas ini bersama
direksi-direksi Bank BUMN, Bank swasta,
pembiayaan, pegadaian dan sebagainya,” terang Wahyu
Krisnanto.
Sementara
itu, dengan tidak ditanggapinya surat tersebut dari pihak pembiayaan,
mengundang keluhan dari sejumlah masyarakat di Kota Palu, Rahmat misal dirinya
merasa sedikit terbantukan, namun pihak
perbankan malah
menyurati agar bulan April harus
aktif kembali mengansur kredit yang sempat tertunda.
itu, dengan tidak ditanggapinya surat tersebut dari pihak pembiayaan,
mengundang keluhan dari sejumlah masyarakat di Kota Palu, Rahmat misal dirinya
merasa sedikit terbantukan, namun pihak
perbankan malah
menyurati agar bulan April harus
aktif kembali mengansur kredit yang sempat tertunda.
“Awalnya
saya merasa lega dengan adanya himbauan Gubernur, selang satu minggu saya malah
di surati oleh pihak perbankan agar di bulan April tepat enam bulan saya di
haruskan membayar,” ucap
Rahmat.
saya merasa lega dengan adanya himbauan Gubernur, selang satu minggu saya malah
di surati oleh pihak perbankan agar di bulan April tepat enam bulan saya di
haruskan membayar,” ucap
Rahmat.
Diketahui, Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat sekaitan dengan
permintaan kepada perbankan dan leasing untuk memberikan perlakuan khusus untuk
debitur dilakukan penundaan pembayaran cicilan bunga dan pokok pinjaman sampai
dengan tiga tahun dan untuk kredit leasing selama enam bulan. Sontak surat itu
viral dan mendapat tanggapan nitizen yang umumnya dari Palu, Kabupaten Sigi dan
Donggala serta Kabupaten Parigi Moutong.
permintaan kepada perbankan dan leasing untuk memberikan perlakuan khusus untuk
debitur dilakukan penundaan pembayaran cicilan bunga dan pokok pinjaman sampai
dengan tiga tahun dan untuk kredit leasing selama enam bulan. Sontak surat itu
viral dan mendapat tanggapan nitizen yang umumnya dari Palu, Kabupaten Sigi dan
Donggala serta Kabupaten Parigi Moutong.
Pada isi surat itu juga pada point (b) menyebut agar diberikan
kemudahan restrukturisasi kredit bagi debitur; point (c) keputusan tersebut
sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait dengan perlakuan khusus bagi
debitur yang terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
kemudahan restrukturisasi kredit bagi debitur; point (c) keputusan tersebut
sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait dengan perlakuan khusus bagi
debitur yang terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat Gubernur Longki Djanggola yang viral itu sekaitan penyampaian
kepada IJK (industri jasa keuangan) dan pimpinan leasing se Sulteng Selasa, 26
Pebruari 2019 lalu. Dasar surat itu adalah rapat dengan ketua dewan komisioner
(DK) OJK Indonesia, OJK perwakilan Sulteng, pimpinan perbankan dan leasing
tertanggal 18 Oktober 2018 lalu. Dasar kedua; adalah rapat dengan OJK, pimpinan
perbankan dan leasing tertanggal 12 Pebruari 2019 belum lama ini.**
kepada IJK (industri jasa keuangan) dan pimpinan leasing se Sulteng Selasa, 26
Pebruari 2019 lalu. Dasar surat itu adalah rapat dengan ketua dewan komisioner
(DK) OJK Indonesia, OJK perwakilan Sulteng, pimpinan perbankan dan leasing
tertanggal 18 Oktober 2018 lalu. Dasar kedua; adalah rapat dengan OJK, pimpinan
perbankan dan leasing tertanggal 12 Pebruari 2019 belum lama ini.**