Reporter: Firmansyah Lawawi
|
RAPAT Paripurna membahas penunjukan ketua Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Palu, Senin (18/3/2019) guna pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban
Walikota tahun anggaran 2018 sempat terjadi tarik menarik antara anleg Dekot.
DPRD Palu, Senin (18/3/2019) guna pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban
Walikota tahun anggaran 2018 sempat terjadi tarik menarik antara anleg Dekot.
Beberapa anggota DPRD Palu
menyayangkan penunjukan ketua Panus Mohamad J Wartabone secara fisik tidak
hadir dalam pemilihan tersebut.
menyayangkan penunjukan ketua Panus Mohamad J Wartabone secara fisik tidak
hadir dalam pemilihan tersebut.
Anggota Komisi C, Hamsir
mengatakan bahwa seharusnya pada saat penunjukan menjadi ketua Pansus, Mohamad
J Wartabone hadir di rapat tersebut.
mengatakan bahwa seharusnya pada saat penunjukan menjadi ketua Pansus, Mohamad
J Wartabone hadir di rapat tersebut.
“Jika kita memilih
ketua Pansus, namun yang bersangkutan tidak hadir. Bagaimana kita bisa bekerja,”
tegasnya.
ketua Pansus, namun yang bersangkutan tidak hadir. Bagaimana kita bisa bekerja,”
tegasnya.
Ketidak hadiran ketua
Pansus akan berimbas terbengkalainya beberapa pembahasan. Jika penunjukanya
melalui fraksi, namun kata Hamsir keberatan tersebut merupakan kewenangan dari
anggota Pansus sendiri dalam menunjuk pimpinanya.
Pansus akan berimbas terbengkalainya beberapa pembahasan. Jika penunjukanya
melalui fraksi, namun kata Hamsir keberatan tersebut merupakan kewenangan dari
anggota Pansus sendiri dalam menunjuk pimpinanya.
“Apakah ada aturan
yang mengatur terkait hal itu. Jika hal itu merupakan kewenangan fraksi dalam
penunjukan. Maka saya menilai semua fraksi DPRD Palu tidak melihat realita yang
ada. Siapa anggota DPRD yang hadir pada saat ini, berarti dialah yang ingin
bekerja. Olehnya saya berharap agar rapat ini diskorsing lagi, guna memilih
kembali ketua Pansus secara fisik hadir di tempat ini. Selain itu, kewenangan
fraksi dapat dianulir. Agar fraksi yang mengiring anggotanya menjadi Pansus
juga hadir saat ini. Sehingga kita dapat bekerja dengan baik,” tandasnya.
yang mengatur terkait hal itu. Jika hal itu merupakan kewenangan fraksi dalam
penunjukan. Maka saya menilai semua fraksi DPRD Palu tidak melihat realita yang
ada. Siapa anggota DPRD yang hadir pada saat ini, berarti dialah yang ingin
bekerja. Olehnya saya berharap agar rapat ini diskorsing lagi, guna memilih
kembali ketua Pansus secara fisik hadir di tempat ini. Selain itu, kewenangan
fraksi dapat dianulir. Agar fraksi yang mengiring anggotanya menjadi Pansus
juga hadir saat ini. Sehingga kita dapat bekerja dengan baik,” tandasnya.
Senada dengan hal itu,
anggota Komisi C lainnya, Danawira Asri membeberkan proses penunjukan ketua
Pansus telah selesai dilaksanakan. Namun yang menjadi polemik, bersangkutan
tidak hadir dalam rapat tersebut.
anggota Komisi C lainnya, Danawira Asri membeberkan proses penunjukan ketua
Pansus telah selesai dilaksanakan. Namun yang menjadi polemik, bersangkutan
tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Dari awal tadi saya
sudah menyampaikan agar pemilihan ketua Pansus dihadiri oleh yang bersangkutan.
Kenapa kita menghadirkan calon ketua namun sosoknya tidak hadir di tempat ini,”
tuturnya.
sudah menyampaikan agar pemilihan ketua Pansus dihadiri oleh yang bersangkutan.
Kenapa kita menghadirkan calon ketua namun sosoknya tidak hadir di tempat ini,”
tuturnya.
Menanggapi hal itu,
anggota Komisi B, Mohamad Rum menegaskan penunjukan Mohamad J Wartabone selaku
ketua Pansus oleh fraksi Golkar telah ditetapkan pekan lalu.
anggota Komisi B, Mohamad Rum menegaskan penunjukan Mohamad J Wartabone selaku
ketua Pansus oleh fraksi Golkar telah ditetapkan pekan lalu.
“Saya selaku sekretaris
fraksi Golkar meminta agar keputusan tersebut dihargai. Hal ini juga bisa
dibicarakan. Namun keputusannya tidak dapat dianulir. Saya maupun Wartabone sudah
sering menjadi ketua Pansus,” tukasnya.
fraksi Golkar meminta agar keputusan tersebut dihargai. Hal ini juga bisa
dibicarakan. Namun keputusannya tidak dapat dianulir. Saya maupun Wartabone sudah
sering menjadi ketua Pansus,” tukasnya.
Anggota Komisi B, Ridwan
Alimuda menjelaskan agar perdebatan tersebut bisa disikapi secara bijaksana.
Jika memang ketua Pansus tidak hadir saat ini, masih ada wakil ketua yang akan
menanganinya.
Alimuda menjelaskan agar perdebatan tersebut bisa disikapi secara bijaksana.
Jika memang ketua Pansus tidak hadir saat ini, masih ada wakil ketua yang akan
menanganinya.
“Jika memang telah
disepakati penunjukan ketua Pansus pada hari ini. Namun dirinya tidak hadir.
Masih ada wakil ketua yang akan mewakilinya. Mungkin ini solusi yang terbaik
terkait hal tersebut,” ucapnya.
disepakati penunjukan ketua Pansus pada hari ini. Namun dirinya tidak hadir.
Masih ada wakil ketua yang akan mewakilinya. Mungkin ini solusi yang terbaik
terkait hal tersebut,” ucapnya.
Wakil ketua I Basmin Karim
selaku pimpinan sidang akhirnya memutuskan bahwa tidak ada perubahan dalam
penunjukanan ketua Pansus. Setelah beberapa saat kemudian Mohamah J Wartabone
hadir dalam persidangan. Sebelumnya dihubungi melalui telepon selulernya.
selaku pimpinan sidang akhirnya memutuskan bahwa tidak ada perubahan dalam
penunjukanan ketua Pansus. Setelah beberapa saat kemudian Mohamah J Wartabone
hadir dalam persidangan. Sebelumnya dihubungi melalui telepon selulernya.
Basmin menjelaskan bahwa
penunjukan anggota Pansus dilakukan oleh komisi masing-masing. Kemudian
diusulkan setiap faraksi DPRD. Namun dalam hal pemilihan ketua Pansus, wewenangnya
berada dalam tingkat anggota Pansus tersebut. Bukan lagi bagian dari fraksi.
Olehnya dari hasil pemilihan, menunjuk Moh J Wartabone sebagai ketua Pansus dan
Raodah selaku wakil ketua. Seluruh anggota DPRD yang hadir telah menyetujui hal
itu.**
penunjukan anggota Pansus dilakukan oleh komisi masing-masing. Kemudian
diusulkan setiap faraksi DPRD. Namun dalam hal pemilihan ketua Pansus, wewenangnya
berada dalam tingkat anggota Pansus tersebut. Bukan lagi bagian dari fraksi.
Olehnya dari hasil pemilihan, menunjuk Moh J Wartabone sebagai ketua Pansus dan
Raodah selaku wakil ketua. Seluruh anggota DPRD yang hadir telah menyetujui hal
itu.**
Pembentukan panitia khusus
dalam membahas LKPJ Walikota secara internal tahun anggaran 2018. Sesuai tartib
yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 peraturan DPRD Palu nomor 1 tahun 2018.
dalam membahas LKPJ Walikota secara internal tahun anggaran 2018. Sesuai tartib
yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 peraturan DPRD Palu nomor 1 tahun 2018.
Masa kerja dari Pansus
sendiri, selama tujuh hari, dimulai hari Selasa (19/3) hingga Rabu (27/3)
laporan tugas dari Panitia Khusus akan disampaikan pada Hari Jumat (29/3/2019).**
sendiri, selama tujuh hari, dimulai hari Selasa (19/3) hingga Rabu (27/3)
laporan tugas dari Panitia Khusus akan disampaikan pada Hari Jumat (29/3/2019).**