KPU Poso melalui relawan demokrasi melaksanakan giat memamfaatkan rumah ibadah sebagai sarana sosialisasi pemilu di gereja Gereja Hosiana Desa Pantangolemba, Minggu (10/3/2019) |
Reporter/Poso: Ishaq
Hakim
Hakim
DALAM Meningkatkan presentase partisipasi pemilih pada
Pemilu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso
melalui Relawan Demokrasi basis keagamaan memanfaatkan rumah-rumah ibadah
sebagai salah satu sarana untuk mensosialisasikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pemilu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso
melalui Relawan Demokrasi basis keagamaan memanfaatkan rumah-rumah ibadah
sebagai salah satu sarana untuk mensosialisasikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Giat yang dilaksanakan di Desa Pantangolemba,
Kecamatan Poso Pesisir itu, salah satu tempat sosialisasi yakni di rumah ibadah
Gereja Hosiana selepas kegiatan ibadah, Minggu (10/3/2019).
Kecamatan Poso Pesisir itu, salah satu tempat sosialisasi yakni di rumah ibadah
Gereja Hosiana selepas kegiatan ibadah, Minggu (10/3/2019).
Turut hadiri pada kegiatan tersebut, Ketua KPUD
Poso Budiman Maliki, Relawan Demokrasi basis keagamaan Welda Yunita, Jabir,
serta para jemaat Gereja Hosiana.
Poso Budiman Maliki, Relawan Demokrasi basis keagamaan Welda Yunita, Jabir,
serta para jemaat Gereja Hosiana.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Budiman Maliki
mengatakan, sosialisasi yang diadakan Relawan Demokrasi basis keagamaan di
gereja atau di tempat-tempat ibadah lain adalah tugas mereka untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa yang telah dijalankan oleh KPU,
serta menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta
demokrasi.
mengatakan, sosialisasi yang diadakan Relawan Demokrasi basis keagamaan di
gereja atau di tempat-tempat ibadah lain adalah tugas mereka untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa yang telah dijalankan oleh KPU,
serta menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta
demokrasi.
“Pelaksanaan sosialisasi pemilu di rumah
ibadah itu hal yang wajar dan diperbolehkan, yang dilarang itu adalah kampanye
di tempat ibadah,” ujarnya.
ibadah itu hal yang wajar dan diperbolehkan, yang dilarang itu adalah kampanye
di tempat ibadah,” ujarnya.
Ditambahkanya, Selain rumah-rumah ibadah seperti
masjid dan gereja, KPU melalui relawan demokrasi juga melakukan sosialisasi ke
komunitas-komunitas atau forum masyarakat lainnya. Hal ini untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat Poso pada Pemilu 2019 mendatang.
masjid dan gereja, KPU melalui relawan demokrasi juga melakukan sosialisasi ke
komunitas-komunitas atau forum masyarakat lainnya. Hal ini untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat Poso pada Pemilu 2019 mendatang.
Budiman berharap, pada pemilih pemilu nantinya
para jemaat yang sudah wajib pilih kiranya memastikan dirinya sudah terdaftar
sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019
mendatang, serta bisa mempedomani kertas suara ketika akan mencoblos sehingga
pada pemilu nantinya tidak ada lagi yang golput.
para jemaat yang sudah wajib pilih kiranya memastikan dirinya sudah terdaftar
sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019
mendatang, serta bisa mempedomani kertas suara ketika akan mencoblos sehingga
pada pemilu nantinya tidak ada lagi yang golput.
Sementara itu, Welda Yunita yang tergabung dalam
relawan demokrasi menjelaskan, ada lima warna kertas suara yang diberikan oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya. Yakni, kertas suara berwarna hijau
untuk DPRD Kabupaten/Kota, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, merah
untuk DPD RI, serta abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
relawan demokrasi menjelaskan, ada lima warna kertas suara yang diberikan oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya. Yakni, kertas suara berwarna hijau
untuk DPRD Kabupaten/Kota, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, merah
untuk DPD RI, serta abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Cara mencoblos semisal untuk calon anggota
DPRD, pertama ingat partainya lalu coblos siapa yang mau dipilih. Selama dalam
kotak, yang dicoblos itu sah. Juga kalau dicoblos partai dan orang, itu juga
sah. Hanya saja suaranya nantinya akan masuk ke partai,” paparnya.
DPRD, pertama ingat partainya lalu coblos siapa yang mau dipilih. Selama dalam
kotak, yang dicoblos itu sah. Juga kalau dicoblos partai dan orang, itu juga
sah. Hanya saja suaranya nantinya akan masuk ke partai,” paparnya.
Selanjutnya Jabir menambahkan, syarat untuk bisa
memilih pada pemilu mendatang harus menggunakan KTP el karena surat keterangan
telah melakukan perekaman KTP el atau disebut KTP sementara tidak akan berlaku
di Pemilu Lagislatif dan Pilpres 2019.
memilih pada pemilu mendatang harus menggunakan KTP el karena surat keterangan
telah melakukan perekaman KTP el atau disebut KTP sementara tidak akan berlaku
di Pemilu Lagislatif dan Pilpres 2019.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017
tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. Dengan kata
lain, KTP-el yang belum tercetak pada hari H pencoblosan Pemilu 2019 tidak akan
diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. **
tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. Dengan kata
lain, KTP-el yang belum tercetak pada hari H pencoblosan Pemilu 2019 tidak akan
diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. **