Satu Pejabat Korban “Jum’at Keramat” Dikembalikan

  • Whatsapp

@Ilustrasi
Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri

POWER Kekuasaan yang terkesan berlebihan diperlihatkan
oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang baru. Hal tersebut terlihat
saat dikembalikannya salah satu korban “Jumat Keramat”, Ismail Rasuna
yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
belum lama ini.

Ini menunjukkan bahwa Pemkab Morowali
sekali lagi melanggar aturan tentang ASN. Kesalahan pertama Wakil Bupati
Morowali telah melantik beberapa Pejabat Tinggi, padahal Wakil Bupati Morowali
baru beberapa hari dilantik.

Setelah mendapat teguran dari KASN
dan Kemendagri, Pemkab Morowali kemudian hanya mengembalikan jabatan Ismail
Rasuna sebagai Kadisporapar, sementara tidak dengan pejabat lainnya yang telah
di nonjob.

Wakil Bupati Morowali, Najamudin yang
dikonfirmasi oleh group media ini terkait hal pengembalian pejabat yang di
Nonjob, melalui pesan via WhatsApp (WA) menegaskan jawabannya dengan hanya satu
kata, “bertahap”.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan,
Promosi, Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Morowali, As’ad Hasan yang ditemui
di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019) belum bersedia memberikan keterangan.

“Hari ini saya lagi sibuk, nanti besok saja
ya” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur, Bupati dan
Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan
penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya, batas waktu
pergantian dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Hal itu perlu dilakukan demi
kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN)
di masing-masing daerah.

Dua undang-undang yang menjadi acuan,
yakni Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015
tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan Undang-undang yang kedua
adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat
jabatan yang ditentukan.

Untuk penggantian pejabat pimpinan
tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan Presiden.**

Berita terkait