Reporter: Yohanes Clemens
|
masyarakat terdampak bencana alam di Sulawesi Tengah (Sulteng), sampai saat ini
belum ada kepastian kapan waktunya untuk pencairan.
Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala saat ditemui media ini mengatakan,
sampai saat ini belum ada kepastian waktu pencairan dana stimulan itu.
“Kami belum bisa pastikan kapan pencairannya karena semua tergantung pemerintah
pusat,” ujar Bartholomeus.
Bartholomeus menjelaskan, selaku pemerintah provinsi, pihaknya telah
melaksanakan kewajiban dengan mengirim data usulan penerima dana stimulan.
Pemprov Sulteng mengusulkan 4.000 lebih rumah rusak kategori berat penerima
dana stimulan tahap satu.
“Dana stimulan didahulukan untuk rumah rusak berat, sebab banyak yang hidup
dipengungsian karena sudah tidak ada rumah tapi tanahnya masih ada.
Makanya didahulukan agar bisa membangun kembali rumahnya.”
“Namun, dari 4.000 lebih yang kami usulkan penerima tahap pertama belum tentu
dipenuhi karena ada biaya administrasi,” terang Kepala Badan BPBD itu.
Sehingga, lanjut dia, untuk dana stimulan 4.000 rumah rusak tersebut akan
menelan anggaran sekitar Rp279 miliar. Adapun total anggaran yang akan
dikucurkan untuk dana stimulan perbaikan rumah rusak mencapai Rp2,6 triliun.
BPBD Sulteng mencatat total sekitar 100 ribu lebih rumah terdampak bencana yang
akan mendapat bantuan dana stimulan.
stimulan akan diberikan berbentuk uang melalui transfer bank. Namun dalam
penggunaanya penerima akan didampingi Pokmas agar dana stimulan tepat sasaran.
Sesuai peruntukan bantuan, dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak pasca
terdampak bencana pada 28 September lalu,” ungkapnya.
Olehnya, masyarakat diharapkan untuk memaklumi lambatnya pencairan dana
stimulan sebab, dalam pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian. Selaku
pemerintah daerah, Bartholomeus menuturkan akan terus berupaya agar pencairan
dana stimulan bisa secepatnya.
“Saya juga berharap masyarakat bersabar menanti pencairan dana stimulan yang
saat ini sedang berproses di pusat,” tandasnya.
Seperti diketahui, dana stimulan yang akan diberikan untuk rumah rusak ringan
sebesar Rp10 juta, rusak sedang Rp25 dan rusak berat Rp50 juta.**