Tahanan Korupsi DD Pulau Dua Dipindah

  • Whatsapp
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

TAHANAN Kasus dugaan korupsi dana desa (DD)
Pulau Dua Kecamatan Bungku Selatan atas nama Amrin Lasamba sebagai Kepala Desa
Pulau Dua, dan Hubran Lamuse mantan Kades Pulau Dua, serta konsultan Hatta
Anwar, Jum’at (15/3/2019), dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Palu.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Yuniarto bersama pengawalan membawa
tahanan tipikor dari rutan Kolonodale menuju rutan Kota Palu dengan pesawat
melalui Bandara Maleo Morowali.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa
terdakwa Hubran Lamuse selaku penjabat Kepala Desa Pulau Dua bersama-sama
terdakwa Amrin Lasamba selaku bendahara Desa Pulau Dua, pada tanggal 24 Mei
2017 mencairkan dana desa tahap 1 sebesar Rp647.600.000,- pada rekening Desa
Pulau Dua di bank BPD.
Setelah uang tersebut cair, terdakwa
Hubran mengambil dana desa tersebut sebesar 40 juta rupiah untuk kepentingan
pribadinya, dan sisa dari pencairan dana desa tahap 1 tersebut disimpan oleh
bendahara terdakwa Amrin untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan tani di
Desa Pulau Dua, dimana pada saat itu terdakwa hubran bukan lagi sebagai
penjabat Kepala Desa dikarenakan sudah diganti oleh saksi Sarifudin berdasarkan
SK Bupati Morowali sejak 27 april 2017.
Setelah pencairan tersebut, terdakwa
Amrin tidak memberitahukan kepada penjabat Kepala Desa yang baru, yaitu saksi
Sarifudin. Selanjutnya, terdakwa Amrin menyuruh konsultan yaitu terdakwa Hatta
untuk membuat RAB pembangunan jalan tani, sedangkan terdakwa Hatta tidak
mempunyai sertifikat keahlian sebagai konsultan dan hanya lulusan SMA, sehingga
RAB yang dibuat untuk pembangunan jalan tani hanya formalitas saja karena tidak
sesuai dengan yang sebenarnya, dimana untuk jumlah dan harga semen di mark up
tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemda Morowali dan
juga tidak sesuai dengan harga pasar.
Pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kondisi jalan
tani tidak sesuai struktur dan terdapat kekurangan volume, sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237.960.000,-.**

Berita terkait