BBNK Morowali Ungkap Kasus Narkoba

  • Whatsapp

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali menggelar press release terkait kasus penangkapan narkoba yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Press release digelar di kantor BNNK Morowali kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, oleh Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi didampingi Sekretaris BNNK Morowali, Nursalam, dan Kasi Pemberantasan, serta kedua tersangka, Selasa (2/4/2019).

Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi menguraikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 16.30 WITA, anggota BNNK Morowali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos milik Tri Hartono alias Tri di Desa Tofuti Kecamatan Bungku Tengah sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota BNNK Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah kos tersebut.

Namun setelah berapa kalu melakukan pemantauan di seputaran rumah kos tersebut, petugas BNNK Morowali tidak melihat ada tanda-tanda keberadaan lelaki Tri Hartono dan pada saat itu anggota BNNK Morowali kemudian mencari informasi mengenai keberadaannya.

Saat itu didapatkan info bahwa Tri Hartono sedang berada di rumah Alun yang terletak di depan kantor Koramil Bungku Tengah, dan setelah itu anggota BNNK Morowali kemudian berangkat menuju rumah Alun yang jaraknya tidak jauh dari rumah kos Tri Hartono.

Sekitar pukul 17.00 WITA, anggota BNNK Morowali kemudian tiba di rumah lelaki Alun dan ternyata Tri Hartono berada di rumah tersebut sedang duduk di teras. Melihat gerak-gerik lelaki Tri Hartono yang mencurigakan, anggota BNNK Morowali kemudian melakukan tindakan hukum upaya paksa dengan menghampiri dan mengamankannya serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan Tri Hartono.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan hanya ditemukan handphone merek samsung miliknya. Tri pun digelandang oleh anggota BNNK Morowali kemudian tiba dirumah kosnya yang masih dalam keadaan terkunci, dan sekitar kurang lebih sepuluh menit berada di tempat tersebut, istri Tri Hartono yang berinisial ” L” datang di kos tersebut dan pada saat itu anggota BNNK Morowali menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka di kosnya. Sang istri kemudian membuka kamar kos miliknya, yang diikuti anghota BNNK untuk melakukan penggeledaan dengan disaksikan oleh Samsudin yang merupakan pemilik rumah kos.

Setelah dilakukan penggeledahaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 6 (enam) paket plastic bening kecil yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam plastik klip bening yang disimpan dalam sepatu milik istrinya yang diletakkan di rak sepatu belakang pintu kamar.

Selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan hanya bungkusan plastik klip bening dan tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya. Tri pun langsung dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Sementara, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, anggota BNNK Morowali melakukan penangkapan terhadap Anas di jalan Trans Sulawesi Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat karena ada dugaan telah terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan Kijang KLX warna merah dengan nomor polisi DD 643 XM, ditemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 (unit) handphone android warna rose gold merk Oppo.

Anas selanjutnya dibawa ke rumahnya di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa, Taslim. Hasilnya, ditemukan 29 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabuyang disimpan dalam lemari pakaian.

Anas dan babuk berupa 34 paket sabu seberat 40,09 gram, uang tunai Rp4.500.000,- dan babuk lainnya akhirnya dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Karena barang bukti yang didapatkan bersama tersangka ini lebih dari 5 gram, maka pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun, kedua tersangka ini juga masuk dalam daftar target BNNK Morowali dan saat ini masih ditahan di sel tahanan BNNK Morowali,” tandas Mulyadi.**

Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait