Di Sulteng, 12 Caleg Langgar Aturan Pemilu

  • Whatsapp


Reporter: Dedy


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng mencatat ada 12 calon legislatif (caleg) di Sulawesi Tengah lakukan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan berdasarkan rekapitulasi putusan pidana oleh Bawaslu saat ini, ke 12 caleg tersebut ada
dari
caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD
provinsi maupun DPR RI
.

Pihaknya, berkomitmen akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi, dan akan memberikan tindakan sesuai tegas sesuai pelanggaran yang
dilakukan oleh para caleg tersebut.

“Rekapitulasi kami sementara, terkait caleg yang telah melakukan pelanggaran pemilu,
berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan telah berkekuatan hukum
tetap,
ada
sebanyak 1
2 caleg
baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat,” jelas Rusllan
, di Palu, Selasa (2/4/2019).

Berdasarkan data rekapitulasi putusan pidana yang mendominasi adalah caleg asal Banggai Laut dan terbukti melanggar
Pasal 520, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hampir rata-rata
caleg yang melanggar tersebut sudah di tindaki dan kebanyakan melanggar pasal 520 dan
ada juga yang melanggar
peraturan bawaslu, (lihat box bawah).

“Dari akumulasi pelanggaran tersebut ada juga pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg melanggar
peraturan bawaslu yang baru-baru ini diputuskan, namun san
ksinya tidak berat,” ungkapnya.

Dalam menghadapi pemilu kurang lebih 14 hari ini bawaslu Provisi
menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar terus dan ketat mengawasi para
caleg yang terindikasi melakukan pelanggaran dan juga yang telah di vonis bersalah,
sebab tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan pelanggaran yang sama.

“Saya juga sudah menginstruksikan kepada pihak bawaslu kabupaten/kota agar perketat
pengawasan jangan sampai ada cela
h bagi caleg
pelanggar,” tutup Ruslan.***  
Caleg
Pelanggaran
Vonis
Frens Silas (caleg Banggai Laut)
Pasal 520, UU Nomor 7 Tahun
2017
Pidana 1 bulan penjara
Daing Abd Majid (caleg Banggai Laut)
Idem
Pidana 3 bulan penjara
Elny Honny (caleg Banggai Laut)
Idem
Tidak terbukti
Moh Tanjung DG Pawara (caleg Banggai Laut)
Idem
Idem
Ihlas L Lapala (caleg Banggai Laut)
Idem
Pidana 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta
(subsidair 3 bln penjara)
Indrawati S. Buluan (caleg Banggai Laut)
Idem
Pidana 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta
Rafiq Al-Amri  (Caleg
Parmout)
Pasal 521 Jo 280 ayat (1) huruf
h, UU Nomor 7 Tahun 2017
Frederik Mairi (caleg
DPR RI)
Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1)
huruf f
empat bulan penjara, 8
(delapan) masa percobaan dan denda
Rp50 juta
Ridwqansyah (caleg Tojo Una-Una)
 pasal 490 Jo 282 UU Nomor
7 Tahun 2017
Tomas Londong Padang (caleg Poso)
Idem
satu bulan penjara
Bayu Alexander Montang (caleg
DPRD Sulteng)
Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1)
huruf
h dan j
dua bulan subsider tiga bulan
penjara
Adelia Pasha (caleg DPR RI)
Administrasi pemilu
Sanksi administrasi
Chalarce Totanan (ASN)
Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (3)
penjara 3 bulan, masa percobaan enam bulan dan denda satu
juta rupiah.

Berita terkait