Reporter: Dedy
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng mencatat ada 12 calon legislatif (caleg) di Sulawesi Tengah lakukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan berdasarkan rekapitulasi putusan pidana oleh Bawaslu saat ini, ke 12 caleg tersebut ada
dari caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD
provinsi maupun DPR RI.
dari caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD
provinsi maupun DPR RI.
Pihaknya, berkomitmen akan melakukan pengawasan sesuai tupoksi, dan akan memberikan tindakan sesuai tegas sesuai pelanggaran yang
dilakukan oleh para caleg tersebut.
dilakukan oleh para caleg tersebut.
“Rekapitulasi kami sementara, terkait caleg yang telah melakukan pelanggaran pemilu,
berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan telah berkekuatan hukum
tetap, ada
sebanyak 12 caleg
baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat,” jelas Rusllan, di Palu, Selasa (2/4/2019).
berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan telah berkekuatan hukum
tetap, ada
sebanyak 12 caleg
baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat,” jelas Rusllan, di Palu, Selasa (2/4/2019).
Berdasarkan data rekapitulasi putusan pidana yang mendominasi adalah caleg asal Banggai Laut dan terbukti melanggar
Pasal 520, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hampir rata-rata caleg yang melanggar tersebut sudah di tindaki dan kebanyakan melanggar pasal 520 dan
ada juga yang melanggar peraturan bawaslu, (lihat box bawah).
Pasal 520, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hampir rata-rata caleg yang melanggar tersebut sudah di tindaki dan kebanyakan melanggar pasal 520 dan
ada juga yang melanggar peraturan bawaslu, (lihat box bawah).
“Dari akumulasi pelanggaran tersebut ada juga pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg melanggar
peraturan bawaslu yang baru-baru ini diputuskan, namun sanksinya tidak berat,” ungkapnya.
peraturan bawaslu yang baru-baru ini diputuskan, namun sanksinya tidak berat,” ungkapnya.
Dalam menghadapi pemilu kurang lebih 14 hari ini bawaslu Provisi
menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar terus dan ketat mengawasi para
caleg yang terindikasi melakukan pelanggaran dan juga yang telah di vonis bersalah,
sebab tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan pelanggaran yang sama.
menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar terus dan ketat mengawasi para
caleg yang terindikasi melakukan pelanggaran dan juga yang telah di vonis bersalah,
sebab tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan pelanggaran yang sama.
“Saya juga sudah menginstruksikan kepada pihak bawaslu kabupaten/kota agar perketat
pengawasan jangan sampai ada celah bagi caleg
pelanggar,” tutup Ruslan.***
pengawasan jangan sampai ada celah bagi caleg
pelanggar,” tutup Ruslan.***
Caleg
|
Pelanggaran
|
Vonis
|
Frens Silas (caleg Banggai Laut)
|
Pasal 520, UU Nomor 7 Tahun
2017 |
Pidana 1 bulan penjara
|
Daing Abd Majid (caleg Banggai Laut)
|
Idem
|
Pidana 3 bulan penjara
|
Elny Honny (caleg Banggai Laut)
|
Idem
|
Tidak terbukti
|
Moh Tanjung DG Pawara (caleg Banggai Laut)
|
Idem
|
Idem
|
Ihlas L Lapala (caleg Banggai Laut)
|
Idem
|
Pidana 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta
(subsidair 3 bln penjara) |
Indrawati S. Buluan (caleg Banggai Laut)
|
Idem
|
Pidana 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta
|
Rafiq Al-Amri (Caleg
Parmout) |
Pasal 521 Jo 280 ayat (1) huruf
h, UU Nomor 7 Tahun 2017 |
|
Frederik Mairi (caleg
DPR RI) |
Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1)
huruf f |
empat bulan penjara, 8
(delapan) masa percobaan dan denda Rp50 juta |
Ridwqansyah (caleg Tojo Una-Una)
|
pasal 490 Jo 282 UU Nomor
7 Tahun 2017 |
|
Tomas Londong Padang (caleg Poso)
|
Idem
|
satu bulan penjara
|
Bayu Alexander Montang (caleg
DPRD Sulteng) |
Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1)
huruf h dan j |
dua bulan subsider tiga bulan
penjara |
Adelia Pasha (caleg DPR RI)
|
Administrasi pemilu
|
Sanksi administrasi
|
Chalarce Totanan (ASN)
|
Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (3)
|
penjara 3 bulan, masa percobaan enam bulan dan denda satu
juta rupiah. |