Penangkapan Pemilik Penyu Tuai Kritik

  • Whatsapp

@Gettingimage 
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
OPERASI Gabungan KP Kutilang-5005 beserta
PSDKP Morowali melaksanakan tugas Kendali Pusat di wilayah Polda Sulawesi
Tengah pada hari Minggu (21/4/2019).              

KP Kutilang 5005 telah memeriksa dan menangkap
seorang laki-laki terkait kepemilikan 1(satu) ekor penyu yang dilindungi.
Tersangka NASRUN Bin DUSING (alm) didapatkan barang bukti 1 (satu) ekor penyu
di dalam karamba di bawah rumahnya.

Petugas PSDKP Morowali mengatakan bahwa menurut
pengakuan tersangka, penyu itu didapat dari sero atau bubu yang dipasang di
laut, kemudian diletakkan di rumah sebagai peliharaan padahal yang bersangkutan
sudah mengetahui bahwa memiliki atau menyimpan penyu sudah dilarang dalam
Undang – undang, diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf c Jo psl 40 ayat 2 UU
No. 5 Th 1990 Tentang  Konservasi Sumber Daya Alam.     

Sementara, tersangka lainnya, Nasir Tati yang
juga ditangkap akibat kepemilikan 6 (enam) ekor penyu yang dilindungi,
didapatkan di dalam karamba di bawah rumahnya. Menurut pengakuan tersangka,
penyu tersebut ditangkap menggunakan jaring pukat dan akan dijual kembali
apabila ada yang akan membeli, diduga melanggar psl 21 ayat 2huruf c Jo psl 40
ayat 2 UU No. 5 Th 1990 Tentang  Konservasi Sumber Daya Alam.   

Tim Kapal Polisi Kutilang 5005 dan PSDKP Wilayah
kerja Morowali Satwas Kendari Pangkalan BITUNG, dalam penangkapan penyu
dikomandani AKP Rusman, SH beserta Ipda Andre Christianto Paeh, S.Tr.K,
Brigadir Wisnu Wardana, dan Bharatu Joko Agung.
Kedua tersangka yang merupakan
warga Desa Padabale Kecamatan Bungku Selatan itu langsung dibawa ke Dit Polair
Mapolda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses lanjutan.
Adanya penangkapan itu, membuat
salah seorang tokoh masyarakat Morowali, Ambo Dalle geram. Pasalnya,
penangkapan tersebut dianggap tak berperikemanusiaan dan tidak melalui
prosedur.
“Saya sangat menyayangkan
bahwa seyogyanya dilakukan pembinaan dulu, karena jika dilihat dari segi jumlah
tidak banyak, dibanding yang ditangkap di Lahuafu dan Bahomohoni yang berjumlah
puluhan namun hanya diberikan pembinaan, yang paling menyedihkan mereka itu
ditangkap tanpa surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga mereka,
sebagai pengayom yang mengerti arti dari kemanusiaan seharusnya pihak keluarga
diberitahu sehingga tidak resah,” terang Ambo Dalle.

Mantan Ketua DPRD Morowali itu juga
mengatakan, pihak pengawas dari perikanan agar tidak tebang pilih dalam
penanganan masalah. “Tapi tidak apa-apa, kita serahkan saja prosesnya
kepada mereka karna hari ini mereka yang berkuasa, hanya saja sangat
disayangkan kenapa kasus-kasus yang lain sebatas buat pernyataan…??? Saya
sebagai warga negara mempersilahkan memproses palaku, tidak apa-apa, itu
konsekuensi sebagai rakyat yang tidak punya pendidikan, karena setahu saya yang
puluhan saja diberikan pembinaan kenapa yang hanya satu ekor, dan 6 ekor ko’
sampai sejauh itu prosesnya…???” tandasnya.

Sementara, Kades Padabale, Muhtar
kepada media ini , Senin malam (22/4/2019) mengatakan bahwa ia selaku pimpinan
di desa sempat meminta agar masalah tersebut diselesaikan saja secara
kekeluargaan dan pelaku diberikan pembinaan, namun pihak PSDKP dan Polair
menolak.
Dikatakannya, permintaannya sangat rasional
karena selama ini belum pernah dilakukan sosialisasi larangan memelihara atau
menangkap penyu, apalagi masyarakat di desanya rata-rata bekerja sebagai
nelayan.**

Berita terkait