Sidang Caleg PDIP Ditunda

  • Whatsapp
Reporter: Dedy

SIDANG Dugaan penipuan yang melibatkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai PDIP masih tertunda.

Tertundanya sidang tersebut disebabkan belum
siapnya tuntutan jaksa penuntut umum dalam melanjutkan persidangan sehingga
sidang tersebut ditunda hingga Senin 8 april 2019 mendatang.

“Kasus ini ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan lagi minggu
depan
. Hari
ini berkas tuntutan belum siap sehingga kami masi
h meminta untuk di tunda,” jelas Jaksa Penuntut
Umum, Tigor Apred Z
,
Senin (1/4/2019)

Sidang yang di mulai dari tahun 2018 tersebut dinilai syarat akan
politik dalam menghadapi pemilihan serentak 17 April 2019 mendatang.

Caleg atas nama Jeine Meiske Palungun dengan nomor urut 6 itu dengan
sendirinya akan menurunkan elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Khususnya Kota Palu. Tentunya kasus Jeine tersebut merugikan para Caleg
lainnya.

Adanya kasus dugaan penipuan
tersebut satu pon menjadi cela kerusakan sistem perekrutan bagi partai PDIP,
seharusnya jauh sebelumnya pimpinan partai PDIP menjaring kandidat Caleg yang
tidak tersangkut kasus pidana, perdata dan korupsi meskipun masi dalam proses.

Apalagi Caleg atas nama Jeine sapaan akrabnya tersebut sempat di
tetapkan sebagai tahanan kota, dirinya tidak bisa meninggalkan kota palu
sebelum masa tahanan berakhir
.

Disisi lain,
menurut
Jein
dirinya hanya sebagai korban politik bisnis sehingga berakhir di
meja persidangan, katanya dirinya sempat di minta
untuk di mediasi.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama dan saya sebenarnya korban, nantilah
kita liat bagaimana putusan pengadilan, saya yakin pengadilan akan adil dalam
kasus ini, jauh sebelumnya saya sempat diminta untuk di mediasi di Polda namun
saya menolak,” jelas Jeine saat di wawancarai di pengadilan.

Jein yang saat ini di ancam dengan pasal 378 dan pasal 372 kitab
undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun pencara karena dugaan
melakukan tindak pidana penipuan tersebut merasa yakin dirinya tidak akan di
jerat dengan pasal itu karena dirinya tidak
bersalah.***

Berita terkait