Tersangka dan Babuk Narkotika Diserahkan ke Jaksa

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Touna: yahya lahamu

PENYIDIK Berantas Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan tersangka dan barang bukti
(Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna,
Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang
bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejari Touna, terkait pemberitahuan hasil
penyidikan sudah lengkap (P21).
Penyerahan Tahap II itu dipimpin langsung
oleh Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd didampingi Plt. Kepala Seksi
Berantas BNNK Touna Bripka M. Abd Rasyid, SH dan anggota Berantas Muhajir
Djislam.
Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah
Rahman mengatakan, tersangka berinisial MAA alias Kada (21) warga jalan Sepuluh
Ribu Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna ditangkap tim Berantas
BNNK Touna, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 00.10 Wita.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi
bahwa akan ada transansi narkoba dijalan Cumi-cumi Kampung Pece, Kelurahan
Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna,” kata AKBP
Djohansah kepada media ini, Selasa (23/4/2019).
Lanjut kata dia, penangkapan
tersangka MAA alias Kada berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
sering melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.
“Jadi berdasarkan
informasi  masyakat itu, tim melakukan pemantauan di wilayah
Kelurahan Muara Toba khususnya disekitar rumah tersangka dan berhasil menangkap
tersangka saat melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu di jalan Cumi-cumi
Kampung Pece, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Rabu (30/1/2019)
sekitar pukul 00.01 Wita” terangnya.
Djohansah menambahkan, dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka MAA alias Kada tim berhasil mengamankan 1
paket plastik bening yang diduga berisi Shabu dengan berat brutto 1 gr m, 1
buah Hp Nokia Type 110 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah pipet kecil, 1 buah
pembungkus kosong Mie Sedap. 
“Untuk saat ini tersangka
bersama barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Touna guna proses persidangan,” tutupnya.**

Berita terkait