Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Dideportasi

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens


KEPALA Kantor
Imigrasi Palu Suparman mengungkapkan, kantor Imigrasi Kelas II Palu telah
mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Sulawesi Tengah.

Suparman mengatakan, dari Januari sampai awal Mei 2019, ada enam WNA yang
dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Informasi keberadaan WNA
diperoleh atas koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Tim Pora
menyampaikan informasi keberadaan WNA dan selanjutnya ditindaklanjuti petugas
Imigrasi Palu.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas WNA terbukti melakukan
penyalahgunaan izin tinggal. Penyalahgunaan yang dimaksud yakni WNA memiliki
izin kunjungan wisata tapi nyatanya digunakan untuk bekerja. Karena sudah terbukti
menyalahgunakan izin tinggal, langsung kami depotasi ke negara asalnya,” ucap
Suparman, di Palu, Selasa (7/5/2019).

Enam WNA, lanjut dia, yang dideportasi Imigrasi Palu didominasi asal China dan
beberapa negara lainnya. Untuk WNA wilayah Sulteng memang diketahui dibanjiri
asal China yang bekerja di beberapa perusahaan di daerah ini.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng
mencatat saat ini ada 2.099 WNA memiliki izin tinggal terbatas. Ribuan WNA
tersebut dalam status sebagai tenaga ahli di beberapa perusahaan yang
beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Para WNA berasal dari berbagai negara diantaranya China, India dan
Jerman. Izin tinggal terbatas yang dimiliki dalam kurun waktu enam bulan
sebanyak 222 orang,  satu tahun sebanyak 1.874 orang dan dua tahun
sebanyak 2 orang,” terangnya.

Kemenkumham Sulteng terus melakukan berbagai upaya dalam mengawasi keberadaan
WNA di daerah ini. Salah satu yang dilakukan dengan memfasilitasi rapat Tim
Pora (Pengawasan Orang Asing) Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Aula
Kemenkumham Sulteng Jalan Dewi Sartika Palu, Kamis, 25 April 2019.

“Tim Pora sendiri didalamnya terdiri dari unsur instansi daerah provinsi,
dan kabupaten/kota serta lembaga pemerintah. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng
Zulkifli mengatakan keberadaan orang asing bisa menimbulkan dampak positif dan
negatif,” cetusnya.**

Berita terkait