Pemkot Palu Dukung Pembentukan Lembaga Tripartit

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: antara

PEMERINTAH Kota Palu sangat mendukung pembentukan Lembaga Kerja Sama
Tripartit yang mengurus tentang ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Senin (24/6/2019), saat menerima
kunjungan perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha sepakat membentuk
lembaga tersebut sekaligus menyamakan persepsi awal.
“Di lembaga ini ada unsur pemerintah, serikat pekerja dan buruh
dan organisasi pengusaha yang fokus mengurus persoalan dinamika
ketenagakerjaan,” ungkap Hidayat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan,
Lembaga Kerja Sama Tripartit memiliki tugas dan fungsi sebagai forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah berkaitan dengan ketenagakerjaan yang
selanjutnya tata kerjanya dan susunan organisasinya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2015.
Secara nasional, organisasi ini bertanggungjawab kepada Presiden,
demikian pula di daerah bertanggungjawab kepada Gubernur, Bupati dan wali Kota.
Wali Kota mencontohkan, jika terjadi sengketa industrial, Tripartit
memiliki kewenangan menyelesaikan di tingkat bawah antara pihak perusahaan dan
pekerja sebelum ditangani pemerintah maupun proses hukum.
“Organisasi atau lembaga ini lebih mengedepankan humanis,
penyelesaian sengketa dilakukan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Dia menilai, visi dan misi Triparti sejalan dengan keinginan Pemkot
Palu mengurus masalah ketenagakerjaan di daerah, termasuk masyarakat yang ingin
bekerja di bidang swasta namun belum mendapat peluang kerja menjadi
tanggungjawab mereka mencari solusi.
Lembaga yang akan menjadi mitra pemerintah, katanya, salah satunya
membantu pemerintah dalam merumuskan regulasi termasuk memberi saran menyangkut
ketenagakerjaan.
“Saya sudah sampaikan kepada mereka agar segera menyelesaikan
pengurusan dokumen adminiatrasi,” tutur Hidayat.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto
mengatakan, lembaga kerja sama Triparti baru bekerja maksimal 2020 termasuk
difasilitasi kantor dan penganggaran biaya operasional melalu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai lembaga pengayom persoalan industrial dan ketenagakerjaan,
Triparti berkeinginan membantu pemerimtah mengurangi angka pengangguran,
mengurangi kemiskinan serta meningkatkan investasi daerah.
“Kami harap ke depan lembaga ini dapat bersinergi dengan
pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan investasi,” harap
Setyo.**

Berita terkait