Penyidik Dit Reskrimsus Periksa YB

  • Whatsapp

 Tampilan Editan Berita Terkait Hoax ke Gubernur Sulteng
Reporter: Ramdan Otoluwa

Salah seorang legislator di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, YB, Senin
(10/2019) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) Polda Sulteng
.
Kehadiran YB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus
penyebaran berita hoaks yang melibatkan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan
pencatutan nama Harian Mercusuar.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto membenarkan adanya
pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan (YB). Namun kata Didik,
diperiksanya YB masih merupakan pemeriksaan keterangan awal dan masih dalam
tahap penyelidikan mengenai kasus pemberitaan hoaks tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan (proses penyelidikan) oleh Krimsus,” tulisnya,
saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dia melanjutkan, YB menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang
penyidikan Dit Res Krimsus, namun Didik tidak merinci secara pasti jumlah
pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada YB.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melaporkan YB ke
Polda Sulawesi Tengah. Ia melaporkan anggota DPRD Sulawesi Tengah itu karena
diduga ikut menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial.

Selain YB, Longki juga melaporkan dua orang
lainnya, yaitu DQ dan MH. Keduanya juga diduga ikut menyebarkan berita bohong
itu ke media sosial.
“Pak Longki juga ikut melaporkan DQ dan MH.
Berbeda dengan YB, keduanya belum jelas identitasnya, nanti penyidik dari Polda
Sulteng yang akan menelusurinya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov
Sulteng, Haris Kariming, Senin (20/5)  petang.
Ia mengemukakan hal itu kepada puluhan wartawan
yang mencegatnya di luar ruang kerja gubernur. Wartawan menunggu hampir empat
jam ketika Longki memberikan laporan ke tim penyidik dari Cyber Crime
Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Longki mengadu ke polisi akibat tersebarnya berita
bohong di media sosial. Berita head line halaman pertama Mercusuar terbitan
Jumat, 9 November 2018, judul dan fotonya diganti.
Foto berita diganti dengan foto Longki Djanggola.
Kemudian judul beritanya pun diganti bernada provokatif. Judulnya, Longki
Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng. Foto dan judul berita itu
seolah-olah diterbitkan harian Mercusuar.
DQ diduga orang pertama yang memposting berita
bohong itu. Kemudian YB juga diduga orang pertama yang menyebarkan ke media
sosial. Kasus inilah yang membuat Longki mengadu ke polisi.
Selain tiga nama tadi, Longki juga berharap polisi
dapat menemukan siapa orang yang mengubah foto dan judul berita di Koran
Mercusuar itu. Bila polisi menemukannya, ia berharap dapat diproses hukum dan
diganjar hukuman sesuai perbuatannya.
Menurut Haris, tanda bukti laporan pengaduan
bernomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019. Pengaduan itu
tentang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.
**

Berita terkait