Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Lingkup Pemerintah Daerah Sulteng bertempat di Gedung Pogombo, Kota Palu, Kamis (27/6/2019).
Sumber: Humpro Sulteng
|
GUBERNUR Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Mohammad Hidayat Lamakarate secara resmi membuka Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Lingkup Pemerintah Daerah Sulteng bertempat di Gedung Pogombo, Kota Palu, Kamis (27/6/2019).
Dalam sambutannya, Sekprov Hidayat Lamakarate menyampaikan transaksi
non tunai bukan hal baru lagi dan sudah lama diberlakukan di jajaran Aparatur
Sipil Negara (ASN), sebagai contoh transaksi gaji yang sudah langsung masuk ke
rekening pegawai.
Dalam sambutannya, Sekprov Hidayat Lamakarate menyampaikan transaksi
non tunai bukan hal baru lagi dan sudah lama diberlakukan di jajaran Aparatur
Sipil Negara (ASN), sebagai contoh transaksi gaji yang sudah langsung masuk ke
rekening pegawai.
Sekprov juga menyatakan dukungannya dan setuju kalau sistem pembayaran
yang diberlakukan secara non tunai.
yang diberlakukan secara non tunai.
“Masih banyak jenis transaksi secara tunai, misalnya dalam proses Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk itu kami harapkan transaksi non tunai
yang akan diberlakukan dapat meningkatkan transparansi dengan aman, cepat,
mudah, terkontrol sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang dan
dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekprov.
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Untuk itu kami harapkan transaksi non tunai
yang akan diberlakukan dapat meningkatkan transparansi dengan aman, cepat,
mudah, terkontrol sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang dan
dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekprov.
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 910/1866/sj tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non
Tunai pada pemerintah daerah provinsi dan telah dituangkan dalam Peraturan
Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 910/1866/sj tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non
Tunai pada pemerintah daerah provinsi dan telah dituangkan dalam Peraturan
Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekprov Hidayat Lamakarate juga memberikan apresiasi atas
dilaksanakannya sosialisasi itu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabel tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
dilaksanakannya sosialisasi itu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabel tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu terus
ditingkatkan dengan meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab dari segenap
aparatur pemerintah di daerah, dan memantapkan reformasi birokrasi melalui
penerapan transaksi non tunai.
ditingkatkan dengan meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab dari segenap
aparatur pemerintah di daerah, dan memantapkan reformasi birokrasi melalui
penerapan transaksi non tunai.
Transaksi non tunai merupakan proses pemindahan sejumlah uang dari satu
pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran yang
sah selain uang tunai.
pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran yang
sah selain uang tunai.
Sistem pembayaran dan penerimaan non tunai dilaksanakan berdasarkan
asas efisiensi, keamanan, dan manfaat.
asas efisiensi, keamanan, dan manfaat.
Asas keamanan bahwa sistem pembayaran secara non tunai harus dapat
memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak. Asas manfaat bahwa sistem
pembayaran secara non tunai harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan.
memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak. Asas manfaat bahwa sistem
pembayaran secara non tunai harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan.
“Dan untuk meningkatkan realisasi belanja, kualitas penyerapan dan
pencapaian tujuan pada anggaran tahun depan, saya akan terus mengingatkan
kepada saudara-saudara sekalian agar; Pertama, segera manfaatkan anggaran
belanja secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan prioritas program
yang telah ditetapkan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh rakyat,”
katanya.
pencapaian tujuan pada anggaran tahun depan, saya akan terus mengingatkan
kepada saudara-saudara sekalian agar; Pertama, segera manfaatkan anggaran
belanja secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan prioritas program
yang telah ditetapkan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh rakyat,”
katanya.
Kedua, semua satuan kerja harus menyusun suatu rencana kegiatan yang
sistematis agar pengeluaran tidak menumpuk di akhir tahun. Lakukan monitoring,
pendampingan kepada institusi bawahan yang bermasalah dengan penyerapan
anggaran realisasi belanja dan berikan solusi untuk mengatasinya.
sistematis agar pengeluaran tidak menumpuk di akhir tahun. Lakukan monitoring,
pendampingan kepada institusi bawahan yang bermasalah dengan penyerapan
anggaran realisasi belanja dan berikan solusi untuk mengatasinya.
Senada disampaikan Direktur Bisnis Bank Sulteng, Salma Butudoka. Pada
prinsipnya transaksi non tunai sudah dilaksanakan beberapa tahun dalam hal pembayaran
gaji.
prinsipnya transaksi non tunai sudah dilaksanakan beberapa tahun dalam hal pembayaran
gaji.
Keuntungan dari transaksi pembayaran secara non tunai yakni proses
transaksi tidak lagi harus ke perbankan, akan tetapi langsung pada SKPD-nya
masing-masing. ***
transaksi tidak lagi harus ke perbankan, akan tetapi langsung pada SKPD-nya
masing-masing. ***