“Anda bisa bayangkan, 28 September 2018 warganya terkena musibah. Banyak yang meninggal, ribuan sekarang hidup terlunta-lunta di tenda, tapi pemerintahnya membayar jembatan yang rusak 14 miliar lebih. Anda paham maksud saya?,’’ ujarnya dengan bibir gemetar. Ia sependapat bila kasus atau dugaan suap itu aparat penegak hukum melakukan pengusutan. ‘’Bila perlu kami akan ke Jakarta sebagai korban bencana demo ke KPK,’’
SEJUMLAH Pihak meminta kepada warga Palu untuk tidak mudah menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada pembayaran ‘denda dan sisa eskalasi’ Jembatan IV, yang roboh diterjang tsunami dan gempa pada 28 September 2019 lalu. Pembayaran itu sendiri, dilakukan Pemkot melalui APBD 2019 pada Maret 2019. Artinya, lima bulan ketika pasca bencana. ‘’Jangan mudah menyimpulkan. Serahkan saja ke aparat, atau KPK sekalian,’’ himbau tokoh Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura ke kaili post kemarin.
Walaupun, akunya pada media ini sebelumnya ia pernah ditawari sejumlah uang yaitu Rp4 miliar oleh pihak rekanan PT Golbal Daya Manunggal (DGM) ketika dirinya Wali Kota. ‘’Kita sebaiknya serahkan saja ke aparat penegak hukum. Ada jaksa, polisi dan KPK. Silahkan saja diperiksa sampai di kementerian sana yang suruh-suruh bayar,’’ akunya dengan nada santai.
Sebelumnya, mantan Ketua Dekot Moh Ikbal Andi Magga juga mengaku pernah ditawari Rp2 miliar. Asal, dirinya menyetujui pembayaran jembatan IV masuk di APBD. ‘’Saya tidak mau waktu itu karena tidak ada surat Kemenkeu. Lagian untuk apa dibayar kalau riwayatnya sudah lunas,’’ terangnya sebelumnya.
Sontak keterangan tersebut ditolak Ketua Dekot, Ishak Cae. ‘’Saya bersumpah tidak ada saya disuap-suap untuk itu (bayar jembatan IV). Dibayar ya karena ada keputusan BANI, pengadilan negeri dan lainnya,’’ terangnya selisih sehari dengan keterangan Eki, sapaan akrab Moh Ikbal Andi Magga ke koran ini.
Masalah makin meruncing, tiba-tiba Pemkot juga menolak ada isu penyuapan atau fee pada pembayaran jembatan IV. Sejumlah pejabat Pemkot menggelar jumpa pers. Keterangan itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Yohan Wahyudi. Pembayaran jembatan IV tersebut sebesar Rp14 miliar lebih sesuai dengan keputusan pengadilan. Pembayaran tahun ini, karena sudah tidak ada upaya hukum dan harus dibayarkan. ‘’Tahun lalu kan masih ada upaya hukum,’’ terangnya (8/7/2019).
Tetapi, sejumlah anggota Banggar Dekot pada hari yang sama membongkar pengakuan bahwa klausul pengeluaran APBD 2019 untuk pembayaran Jembatan IV sebesar Rp14 miliar lebih tak pernah dibahas, alias siluman.
“Saya tidak pernah membahas itu pada sidang-sidang Banggar. Saya tau ketika ada ribut ada pembayaran jembatan IV yang rusak,’’ aku Tompa Yotokodi, Alimudin Bau, Armin, Sofyan R Aswin, dan Wakil Ketua II Dekot Erfandy Suyuti. Semua serempak mengaku tidak ada pembahasan di Banggar terkait hal yang diributkan tersebut.
SENSE
OF BELONGING
Marwan, penyintas Kota Palu menyebut bahwa Pemkot dan Dekot jelas tidak memiliki sense of belonging (rasa memiliki) dan sensitivity (kepekaan) pada ribuan nyawa yang meninggal saat bencana dan ribuan korban bencana yang kini masih di tenda-tenda pengungsian.
“Anda bisa bayangkan, 28 September 2018 warganya terkena musibah. Banyak yang meninggal, ribuan sekarang hidup terlunta-lunta tapi pemerintahnya membayar jembatan yang rusak 14 miliar lebih. Anda paham maksud saya?,’’ ujarnya dengan bibir gemetar.
Ia sependapat bila kasus atau dugaan suap itu aparat penegak hukum melakukan pengusutan. “Bila perlu kami akan ke Jakarta sebagai korban bencana demo ke KPK,’’ tantangnya pada penyintas lainnya hingga disambut teriakan setuju. **
Reportase: Ramdan otoluwa