DEKOT DESAK PEMKOT PALU BUAT PERDA OJOL

  • Whatsapp
banner 728x90
Rapat dengar pendapat (RDP) antara asosiasi pengemudi grab bike (APEG) Palu, pihak operator GDC Rabu (17/7/2019) di ruang sidang utama Dekot

reporter: Firmansyah lawawi

HASIL rapat dengar pendapat (RDP)
antara asosiasi pengemudi grabbike (APEG) Palu, pihak operator GDC, Pemkot
didesak segera merumuskan kebijakan aturan tentang Ojek Online (Ojol). RDP digelar
Rabu (17/7/2019) di ruang sidang utama Dekot.

Ketua APEG Palu, Bahri menuntut
kejelasan hukum terkait keberadaan grab driver center yang ada di Palu. ‘’Saat
ini, keberadaan Grab di Palu, belum ada payung hukumnya. Kami meminta agar
peraturan daerahnya segera dibuatkan,’’ tegasnya. Harus ada komunikasi antara
operator GDC dengan mitra. Dalam hal ini adalah pihak pengemudi Grab, Sebelum
mengeluarkan kebijakan.

Seperti pemberlakuan
sistem penghitungan poin bagi intensif driver Grab, terjadi perubahan atau
penentuan jumlah rupiahnya berbeda. Padahal perolehan poinya sama. ‘’Pertanggal 20 Juni 2019, GDC
mengeluarkan kebijakan baru, setiap trip atau perjalanan menggunakan sistim
berlian. Sistim berlian dengan 270 poin, ada yang mendapatkan intensif Rp60 ribu
dan Rp45 ribu. Kami pertanyakan mengapa sampai berbeda intensifnya. Padahal
poinya sama 270. Apakah ada pelanggaran sehingga hanya mendapatkan insentif Rp45
ribu, ” tegasnya.

Olehnya, APEG meminta perlindungan
hukum, karena Grab di Palu sendiri statusnya belum terdaftar. Atau masih
ilegal. ‘’Kami juga meminta agar sistem trip Berlian dikembalikan menjadi trip
yang kemarin. Jika memang pihak GDC
tidak bisa menyanggupi permintaan kami terkait regulasi, opsi terburuknya,
lebih baik operasi Grab dihentikan sementara. Karena hal ini menyangkut
perlindungan kami, ” tandas Bahri.

Perwakilan GDC menjelaskan
bahwa pihaknya bersedia mengikuti peraturan dari regulasi terkait Grab di kota
Palu jika telah dibuatkan peraturan daerahnya.

‘’Terkait permintaan ASPEG
agar intensif dikembalikan ke tahap awalnya, dia mengaku harus dilakukan
pembahasan. Sesua peraturan perusahaan. “Dalam hal ini, harus dilakukan
pembahasan dulu. Karena perusahaan ada yang mengaturnya, ” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD
Palu, Hamsir mengungkapkan agar pemerintah kota Palu merumuskan pembuatan
peraturan daerah terkait ojek online di Palu. Karena hal itu guna memberikan
payung hukum terhadap eksistensi Grab yang ada di kota Palu. Sehingga kedepannya
tidak terjadi lagi polemik yang terjadi terkait hal tersebut.

Setelah mendengarkan
berbagai saran maupun pendapat dari peserta rapat, pimpinan RDP, Sofyan R Aswin
mengeluarkan rekomondasinya. Di antaranya adalah mendesak pemerintah kota Palu
untuk segera merancang peraturan daerah terkait ojek online atau Grab. Meminta
Pemkot menjadi mediator antara penyedia aplikasi dan mitra dalam hal ini Driver
Grab. Melakukan peninjauan dan jawaban terkait penyesuaian tarif intensif
Driver online oleh pihak GDC.**

Berita terkait