DIDUGA ADA SHABU DARI CHINA MASUK KE SULTENG

  • Whatsapp
banner 728x90
giat pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu (24/7/2019) di Mapolda Sulteng

Reporter: Firmansyah Lawawi
Diduga, salah satu Narkoba jenis Shabu yang beredar di
wilayah Sulteng, berasal dari Negeri Tirai Bambu (China) Hal itu diungkapkan
Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol, Sigit Kusmarjoko saat menjawab
pertanyaan sejumlah Wartawaan usai giat pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu
(24/7/2019) di Mapolda Sulteng.

“Melihat kemasan pembungkus Shabu bertuliskan huruf China yang berhasil disita
Polda Sulteng. Kemungkinan Shabunya berasal dari Negeri China, ”
ungkapnya.

Rantai
peredaran Narkoba yang masuk ke Wilayah
Sulteng kata Sigit Kusmarjoko, belum diketahui. Apakah melalui jalur darat,
laut atau udara.

Dijelaskannya,
Narkotika jenis Sabu tersebut disita dari dua tersangka. Atas nama Alam
Prasanto dan Mohamad Ikbal. Pada tanggal 3 Juni 2019.

“Saat ini pihak kami masih mengejar jaringan peredaran Narkoba tersebut. Karena
dari keterangan tersangka, mereka tidak mengenal oknum yang barang haram itu.
Hanya ciri-ciri kendaraannya yang mereka ketahui. Namun plat nomor motornya
tidak diketahui. Hal ini menjadi PR bagi kami. Untuk mengungkap siapa yang
menyerahkan, berasal dari daerah mana dan bandar Narkobanya,  ” ungkapnya.

Dari
pengakuan salah seorang tersangka kata Dir Narkoba Sulteng, sudah dua kali
melakukan transaksi Shabu. Pada pertengahan bulan Juni dan Juli 2019. “Kasusnya masih didalami. Untuk menguak
tabir peredaran Narkoba di Sulteng, ” jelasnya.

Menurut
Dir Narkoba Sulteng, mekanisme peredaran Narkoba saat ini, menggunakan sistim
jaringan terputus. Dimana kurir Narkoba tidak mengetahui identitas yang menyerahkan
barang haram tersebut.

Menjawab
pertanyaan wilayah Sulteng Sulteng menjadi pangsa pasar peredaran Narkoba dari daerah Kalimantan
(Nunukan) Sigit Kusmarjoko mengaku hal tersebut tidak benar.

“Di Daerah Nunukan, terungkap kasus Narkoba yang dilakukan pengembangan ke
wilayah Polresta Palu. Mereka meminta back up dari Polresta Palu. Namun tidak
ditemukan oknumnya, ” paparnya.

Jumlah
total Narkotika jenis Shabu yang berhasil disita pada tanggal 3 Juli 2019,
sebanyak 3500 gram atau kurang lebih 3,5 kg. Dengan tempat kejadian perkara di
jalan Emy Saelan Palu.

Berita terkait